
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dua begundal Mami cafe Dahlia di eks-Lokalisasi Bukit Senyum desa Lancang Kuning Bintan, Terdakwa Eliza alias Bunda alias Mami dan rekanya terdakwa Rina didakwa Pasal berlapis UU perdaggangan manusia, dan UU Perlindungan Anak karena mempekerjakan 3 anak dibawah umur sebagai budak sex di cafe-nya.
Pemeriksaan saksi korban dua terdakwa, dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putra Kristian Waruwu pada sidang lanjutan di PN Tanjungpinang belum lama ini.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, ke dua terdakwa Eliza dan Rina dijerat dengan pasal berlapis melanggar pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak pidana perdagangan orang.
Dakwaan lainya, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU nomor 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perobahan ke dua UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang aperlindungan Anak, Dan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU yang sama.
Dalam dakwaan JPU dan pengakuan 4 korban masing-masing N, L dan M wanita yang masih dibawah umur bersama Id (24)mengakui, merka direkrut tedakwa Rina atas suruhan terdakwa Eliza alias Mami untuk dipekerjakan melayani tamu di cafe Dahlia Bukit Senyum Bintan.
Awalnya, kata Jaksa, dari pengakuan saksi korban N dan L merka ditawari terdakwa Rina bekerja di Batam untuk melayani orang minum di kafe dengan iming-iming akan mendapat gaji besar.
Dua korban N dan L, dicari dan direkrut terdakwa Rina dari Bandung jawa-Barat, sedangkan M dan Id dari Batam atas pesanan terdakwa Eliza,”ujar Jaksa Eka Putra.
Setelah terdakwa Rina berhasil mencari dua anak dibawah umur di Bandung, selanjutnya Terdakwa Eliza yang merupakan Mami dan pemilik Cafe Dahlia di Eks-Lokalisasi Bukit Senyum, mengirimkan tiket pesawat dan uang Rp 2 juta kepada terdakwa Rina untuk mengirimkan dua anak dibawah umur itu Banudng melalui Jakarta ke Tanjungpinang.
Setelah sampai di Tanjungpinang, dua korban N dan L, dijemput oleh Eliza dan suaminya di Bandara RHF Tanjungpinang. Selanjutnya dibawa ke Eks Lokalisasi Bukit Senyum Bintan cafe Dahlia milik terdakwa untuk diperkerjakan,”ujarnya.
Selama di Cafe Dahlia Bukit Senyum milik Eliza, 3 anak dibawah umur itu dijadikan sebagai budak sex oleh terdakwa, dengan tugas menemani tamu cafe minum-minuman beralkohol dan berhubungan badan short Time, dengan syarat harus sepengetahuan terdakwa dan bayaranya disetor kepada terdakwa Eliza alias Mami.
“Dari pengakuan korban, mereka sudah melayani tamu di cafe milik Eliza alias Mami sebanyak 2 sampai 5 kali dengan bayaran Rp 800 ribu sampai dengan Rp.1 juta dalam sekali short time,”sebut Eka.
Keseluruhan dana yang diperoleh korban anak dibawah umur dari hubungan intim melayani tamu hidung belang di cafe Dahlia itu, diambil oleh Terdakwa Eliza untuk membayar cicilan utang dan biaya ke tiga korban.
Kejahatan perdagangan manusia dan memanfaatkan anak dibawah umur untuk budak Sex di Cafe Dahlia milik terdakwa ini, dibongkar dan diperoses Satreskrim Polres Tanjungpinang atas Laporan Warga.
Sidang Kasus perdagangan Manusia dan perlindungan anak dibawah umum ini, akan kembali digelar Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Minggu mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi lainya.
Penulis:Redaksi