Pelajar di Bintan Timur Dirudapaksa Tetangganya

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pria berinisial AS, karena tega rudapaksa tetangganya yang masih berstatus pelajar di Kelurahan Gunung Lengkuas Bintan.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini pihaknya telah menangkap terduga pelaku.

“Korban masih dibawah umur yaitu berusia 13 tahun dan kebetulan, pelaku dan korban se kampung atau bertetangga,” ujar AKP Rugianto, Selasa (31/10/2023).

Dari hasil introgasi lanjutnya, pelaku mengakui telah merudapaksa korban. Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku memberikan korban sejumlah uang dan dengan ancaman agar jangan memberitahu kejadian yang dilakukan.

Namun setelah kejadian, korban memberitahu hal yang dialami pada keluarga, dan selanjutnya pihak keluarganya melapor ke Polsek Bintan Timur.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Karena korban masih dibawah umur dan masih bersekolah,” jelasnya.

Saat ini lanjutnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti dan penyidikan masih terus dilakukan untuk pendalaman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk proses lebih lanjut, saat ini pelaku kami tahan,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi