Pelaku Curanmor Motor Bawaslu Ditangkap Polisi di Desa Malang Rapat-Bintan

Kapolsek Tanjungpiang timur AKP Syafrudi saat menunjukan barag Bukti Motor Curian Tersangka Azwar di Mapolsek Tanjungpinang Timur
Kapolsek Tanjungpinang timur AKP Syafrudin saat menunjukan barang Bukti Motor Curian Tersangka Azwar di Polsek Tanjungpinang Timur

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang membekuk terduga pelaku Pencuriaan kendaraan bermotor (Ranmor) Azwar (36), pelaku ditangkap di Desa Malang Rapat Kabupaten Bintan, Rabu (23/6/2021) malam.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin mengatakan, pelaku Azwar merupakan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) milik pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang.

Kronologis kejadian lanjut Syafrudin, berawal saat korban yang merupakan pegawai Bawaslu Tanjungpinang memarkirkan sepeda motor Customnya di depan Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Selasa (1/6/2021) malam. Namun tak berapa lama, saat korban keluar, sepeda motor yang terparkir di depan kantor itu sudah tidak ada lagi.

“Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” ungkap Syafrudin, Jumat(25/6/2021).

Atas laporan itu, Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku di Desa Malang Rapat, dan dilakukan penangkapan.

“Dari pengakuan pelaku sepeda motor yang dicurinya itu disimpan di semak-semak. Dan saat mencuri motor pelaku menggunakan kunci T,” ujarnya.

Setelah menangkap pelaku, anggota Polsek Tanjungpinang Timur juga membawa pelaku untuk menunjukan motor curian disimpan. Dan setelah ketemu, tersangka beserta barang bukti sepeda motor custom dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur.

“Saat ini pelaku kita tetapkan tersangka, dan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini tersangka Azwar di Jebloskan ke Sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi