Pelaku Pembunuh MT Dibekuk Polisi Karena Bekas Cakaran, BB Palu Martil Masih Dicari

Persrilies kasus Pembunhan Jazad mengambang di Laut Pantai Impian oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal
Persrilies kasus Pembunhan Jazad mengambang di Laut Pantai Impian oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tersangka Sas (42) pelaku pembunuhan MT (49) wanita yang jazadnya ditemukan mengambang di laut Pantai Impian ditangkap Polisi karena kecurigaan atas bekas cakaran di matanya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal mengatakan, pengungkapan tindak pidana pembunuhan terhadap Mt itu, berawal dari infromasi masyarakat, kepada personil piket (Pawas) Polsek Tanjungpinang Barat,� terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan, berenang di sekitar pantai di Pantai Impian Tanjungpinang,�Jumat 15 Mei 2020 sekira pukul 04.45 WIB.

“Merespon infromasi itu, kemudian anggota langsung bersama Polsek Tanjungpinang Barat langsung menuju ke lokasi,”ujarnya saat menggelar pres rilies di Polres Tanjungpinang Sabtu (16/5/2020).

Setiba di lokasi, anggota menjumpai seorang laki-laki tersangka Sas, yang mengaku tinggal di sekitar lokasi tersebut. Karena Polisi curiga dengan gerak-gerik Sas, Selanjutnya anggota mengamankan yang bersangkutan.

“Saat itu, anggota juga menyisir lokasi sekitar pantai dan menemukan jazad orang yang dalam kondisi mengapung dan sudah dalam keadaan tidak bernyawa,”jelas M.Iqbal.

Atas penemuan mayat itu, selanjutnya anggota Polisi menginterogasi Sas, dan kepada Polisi, Sas mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap orang yang ditemukan mengapung di laut itu dan terakhir diketahui berinisial Mt.

“Atas pengakuan itu, selanjutnya Sas diamanakan ke Polsek Tanjungpinang Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk orang yang ditemukan dalam kondisi mengapung dibawa ke RSUD Kota Tanjungpinang,”sebut Kapolres.

Kapolres Juga menyampaikan, dari pengakuan pelaku Sas pembuhunan terhadap Mt dilakuan sendiri (tunggal).

Dalam perkara ini, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gigi palsu korban, tas, celana pendek tersangka, baju dan celana koran, uang senilai Rp 900 ribu dan satu bungkus kantong plastik berisi beragam jenis rokok.

Sedangkan sebuah Martil atau palu besi, yang digunakan tersangka Sas menghabisi korban Mt, hingga saat ini masih hilang dan dilakukan pencarian, karena menuru tersangka Sas, usai menghabisi korban,� palu martil tersebut dibuangnya ke laut di sekitar TKP.

“Atas perbuatannya pelaku di jerit dengan pasal 338 jo 351 jo 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,”tegas Kapolres.

Penulis:Roland�