Pelaku Pencurian Perhiasan Anak Ditangkap Polisi, Tapi Akhirnya di Damaikan

Pelaku Ani saat berdamai dengan Korban di Mapolsek Tanjungpinang Timur (Foto Bersumber dari Polsek Tanjungpinang Timur)
Pelaku Ani saat berdamai dengan Korban di Mapolsek Tanjungpinang Timur (Foto Bersumber dari Polsek Tanjungpinang Timur)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pelaku pencurian perhiasan anak yang sebelumnya terekam CCTV di warung milik Rosariya di Perumahan Griya Bestari Air Raja, akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku adalah Ani, warga Toapaya Kabupaten Bintan, yang diamankan di rumahnya, Desa Toapaya, Kabupaten Bintan, Sabtu (15/10/2022).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP. Adam Yurizal Sasono melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Ipda Apriadi, mengatakan penangkapan pelaku pencuri perhiasan anak itu dilakukan atas laporan Rosaridi ibu anak yang kalungnya dirampas Ani.

Kronologis kejadian kata Apriadi, berawal pada saat pelaku bertanya kepada ibu korban apakah disekitar perumahan ini ada kontrakan.

Namun saat itu dijawab ibu korban “Tidak ada”. Kemudian pelaku kembali menawarkan kepada korban untuk menjadi pengasuh anaknya.

Tetapi korban menolak tawaran pelaku, setelah itu, dia memesan mie instan kepada ibu korban dan ibu korban langsung bergegas ke dalam dapur.

Sementara anak korban yang berumur 4 tahun bermain dengan temennya disekitar warung didepan rumahnya. Saat itu, pelaku meminta pinjam kalung emas sang anak, sebelum akhirnya pergi membawanya.

“Saat itu Ibu korban sempat mendengar suara motor, selanjutnya keluar dan melihat, bahwa wanita tersebut sudah tidak berada lagi di warungnya,” kata Apriadi.

Sesaat kemudian, anak korban dan teman-temanya memberi tahu ke ibunya itu, bahwa pelaku telah meminjam kalung emas anak korban dan langsung pergi.

“Akibat kejadian korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1,4 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Timur,” Jelasnya.

Berdasarkan laporan itu kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Polsek Tanjungpinang Barat dan Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.

Berkat rekaman CCTV akhirnya diketahui keberadaan pelaku berdasarkan plat sepeda motornya yang berhasil terekam CCTV.

“Kita langsung amankan pelaku berserta barang bukti dirumahnya di Toapaya,” jelasnya.

Setelah itu pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.

Dari pengakuan pelaku, Apriadi menyampaikan bahwa motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi, saat ini suami pelaku sudah lama tidak berkerja sebagai buruh bangunan.

“Kata pelaku uangnya digunakan untuk biaya sekolah anaknya. Kalung emas itu ternyata digadaikan oleh pelaku,” ujarnya.

Pelaku dan korban Berdamai

Setelah Ani ditangkap, Polisi juga mendamaikan pelaku dan korban. Hal itu didasari dari kronologis kejadian, serta, permohonan maaf pelaku ke korban.

Dan korban sendiri, menyatakan memaafkan perbuatan pelaku dan meminta agar laporannya di cabut.

Atas hal itu, sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Perkara dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kerugian Korban.

Selain itu, Ia menambahkan bahwa korban dan pelaku telah melakukan perdamaian dan pelaku telah mengembalikan kalung anak korban.

“Sehingga pelaku telah dilakukan Restorative Justice (RJ) dan wajib lapor setiap hari ke Mapolsek Tanjungpinang Timur,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur