
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satu tersangka pelaku prostitusi online di Lingga dijerat Polisi dan Jaksa dengan UU Pornografi, UU ITE dan KUHP.
Tetapi penikmat dan pemesan (orang yang memesan wanita yang berperan sebagai PSK-red) lolos dan tidak ditetapkan Polisi dan Jaksa sebagai tersangka maupun saksi.
Dikutip dari Sistem Informasi perkara PN Tanjungpinang, Kejahatan pornografi prostitusi online ini, berawal ketika saksi Muhammad Ihza Als Zam menghubungi terdakwa Hemi (berperan sebagai mami dan mucikari-red), melalui media sosial Instagram.
Dalam percakapan itu, saksi Muhammad Ihza, bertanya kepada terdakwa Hemi, apakah ada perempuan yang bisa diajak untuk melakukan hubungan badan.
Atas pertanyaan saksi M.Ihza itu terdakwa mengatakan, “Berani bayar berapa,?.
Selanjutnya saksi dan terdakwa terlibat tawar menawar harga, hingga akhirnya saksi Muhammad Ihza Als Zam mengatakan, membutuhkan 2 orang perempuan yang bisa diajak melakukan hubungan badan.
Atas permintaan saksi Muhammad Ihza ini, selanjutnya terdakwa mengirimkan satu foto wanita yang mengenakan tank top, dan kemudian mengatakan, “Kawan-kawan aku yang mantap-mantap lagi diluar”.
Selanjutnya, terdakwa dan saksi Muhammad Ihza sepakat mencari satu lagi wanita yaitu Er dengan harga bokingan Rp1 juta untuk berdua.
Atas kesepakatan terdakwa dan saksi M.Ihza, selanjutnya terdakwa menyatakan, “Bayar kami 1 juta berdua, tempat dan kondom terpisah,” ujarnya sebagaimana dakwaan Jaksa.
Selanjutnya, Muhammad Ihza Als Zam mengirimkan uang ke rekening terdakwa Hemi Rp.500 ribu, kemudian Rp.1.200.000,- sehingga total uang yang dikirimkan saksi M.Izha pada Terdakwa Rp.1.700.000,-.
Namun sayangnya, Setelah terdakwa dan PSK Er berada di hotel melayani Muhammad Ihza dan rekanya inisial St, sekitar pukul 20.40 WIB terdakwa dan Er di grebek anggota Polisi dari Polres Lingga.
Saat diinterogasi, Kepada Polisi Er mengaku ditawarkan untuk melakukan hubungan dengan St oleh Terdakwa Hemi.
Selanjutnya, Terdakwa Hemi dan Er digelandang ke Mapolres Lingga. Sementara M.ihza dan St pengguna PSK prostitusi online itu, tidak disebut turut diamankan atau tidak.
Atas perbuatanya, selanjutnya Polisi menetapkan Hemi sebagai tersangka atas penyebaran gambar pornografi dan
Prostitusi online.
Polisi selanjutnya menjerat terdakwa Hemi, dengan UU ITE, Pornograi serta pasal 296 KUHP.
Dalam dakwaan Jaksa Jaksa Penuntut Umum, Meldiana Santuni, Yundra, Jaksa Randi Ahyad, dan M,Andri Ghafary pada perkara nomor 186/Pid.Sus/2023/PN Tpg di PN Tanjungpinang, terdakwa tunggal Hemi dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan pertama.
Atau dakwaan kedua melanggar pasal 30 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau ketiga pernyataan terdakwa Heni diancam dengan pidana Pasal 296 KUHP.
Sementara Muhammad Ihza dan St, dalam kasus ini tidak sejalan statusnya, apakah juga sebagai terdakwa atau saksi.
Kepala Kejaksaan negeri Lingga, yang berusaha dikonfirmasi dengan dakwaan dan penuntutan satu tersangka dugaan pelaku prostitusi, pornografi dan penyebaran foto vulgar PSK penjaja seks ini, belum memberi tanggapan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan media ini.
Sementara kasus dugaan pelanggaran UU ITE. pornografi dan prostitusi online ini hingga saat ini masih disidangkan di PN Tanjungpinang.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi