
PRESMEDIA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) resmi, memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler tahun 1446 H/2025 M hingga 25 April 2025.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi calon jemaah haji reguler untuk menyelesaikan kewajiban pelunasan mereka.
Sebelumnya, batas pelunasan tahap II ditetapkan berakhir pada Kamis, 17 April 2025.
“Kita perpanjang lagi pelunasan Bipih Reguler hingga 25 April 2025,” kata Muhammad Zain, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Kuota Haji Indonesia 2025 dan Kategori Jemaah
Pada musim haji 2025, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari, 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.
Dari kuota reguler tersebut, pembagiannya, 190.897 jemaah berhak lunas berdasarkan nomor porsi dan 10.166 jemaah prioritas lanjut usia serta 685 pembimbing ibadah dari KBIHU dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
“Hingga saat ini, tercatat 209.359 jamaah telah melakukan pelunasan Bipih reguler, termasuk, Jemaah berhak lunas tahap I dan II, Jamaah cadangan dan Petugas dan pembimbing ibadah,” ujarnya.
Provinsi yang Belum Capai 100% Pelunasan
Meskipun pelunasan secara nasional telah melebihi kuota, namun hingga saat ini masih ada empat provinsi yang belum mencapai pelunasan 100 persen. Ke empat provinsi itu adalah, Jawa Barat yang baru 95,23 persen, DKI Jakarta: 98,75 persen, Sumatera Selatan 99,73 persen dan Gorontalo: 97,21 persen.
“Dengan perpanjangan ini, kami berharap seluruh kuota haji reguler terserap secara optimal,” tegas Zain.
Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2025
Kementerian Agama juga mengatakan, telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H/2025 M. Jemaah haji reguler dijadwalkan masuk asrama haji mulai 1 Mei 2025 kemudian Pemberangkat secara bertahap ke Arab Saudi akan mulai dilakukan pada 2 Mei 2025 dari embarkasi masing-masing.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi