
PRESMEDIA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan pemanggilan paksa terhadap dua saksi fakta yang tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat HGU dan HGB di Batam.
Dua saksi tersebut, yakni Solihin dan Firmansyah alias Firman, telah dua kali dipanggil namun tetap mangkir dari panggilan sidang.
Perintah tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah HGU dan HGB dengan terdakwa Ahmad Yani, yang digelar pada Selasa (21/10/2025).
Sidang kali ini sejatinya menghadirkan lima saksi, termasuk Solihin dan Firmansyah. Namun, hanya tiga saksi yang hadir, yaitu Mulio Nurhadi (Kasi Pengalokasian Lahan BP Batam), Rohisa Umar (mantan Lurah Galang Baru Batam), dan Reza, yang merupakan keponakan lurah.
Kuasa hukum terdakwa Ahmad Yani, Ispandir Hutasoit, meminta Majelis Hakim agar memerintahkan JPU menghadirkan dua saksi yang mangkir tersebut.
Menurutnya, kehadiran Firmansyah penting karena dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Ahmad Yani mengenal Een Saputro melalui Firmansyah, yang juga diduga ikut dalam tim pengukuran lahan bersama terdakwa Een.
“Kami memohon agar Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi Firmansyah, karena keterangannya sangat penting dalam mengungkap alur kasus ini,” ujar Ispandir di persidangan.
Menanggapi hal tersebut, JPU Rian Destami menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan, namun keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.
Mendengar laporan itu, Majelis Hakim Fausi memerintahkan JPU untuk segera melakukan panggilan paksa terhadap Solihin dan Firmansyah.
“Kami perintahkan agar Jaksa mengirimkan surat panggilan paksa kepada PN. Ini penting untuk memperjelas fakta di persidangan,” tegas Hakim Fausi.\
Untuk diketahui, kasus pemalsuan sertifikat HGB ini berawal dari kecurigaan korban Salikin terkait sertifikat elektronik Hak Guna Usaha (HGU) dengan NIB.32.02.000006617.0 milik PT.Daeha Susan Batam yang sebelumnya diurus oleh Achmad Yani.
Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi Bachtiar Dilaga (Pegawai BPN), ternyata sertifikat yang menurutnya adalah miliknya itu, adalah palsu dan tidak terdaftar di Kanwil BPN Kepri.
Hasil pengecekan juga diperkuat oleh Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri yang menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat yang diurus oleh Achmad Yani bersama Een Saputro dan Roby Abdi Jailani adalah palsu.
Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat HGU dan HGB serta penipuan pengurusan sertifikat tanah di Batam.
Ketiga tersangka tersebut adalah Een Saputro alias EN, Robi Abdi Zailani alias RB, dan Ahmad Yani alias AY.
Namun nama Joni alias Alex disebut-sebut dalam kesaksian beberapa korban, namun namanya tidak tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Jaksa menjerat terdakwa Ahmad Yani dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur












