
PRESMEDIA.ID, Jakarta- Pemerintah mengatakan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan pensiunan/penerima pensiun.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataan pers bersama secara daring, Rabu (29/03/2023).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan pemberian THR ASN, TNI-Polri, dan pensiunan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No:15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Anas melanjutkan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,†ujarnya.
Pemerintah, sebut Anas, berterima kasih kepada seluruh aparatur yang selama ini telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan terbaik pada publik.
Salah satu bukti nyata kontribusi aparat pemerintah itu katanya, tampak melalui kerja keras dan gotong royong bersama semua elemen dalam penanganan pandemi Covid-19 yang menjadikan penanganan pandemi Indonesia termasuk salah satu yang terbaik di dunia.
Kementerian PANRB juga telah menerapkan skema reformasi birokrasi tematik agar seluruh kekuatan birokrasi fokus pada penyelesaian masalah warga, terutama pada lima tema utama yaitu; Penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, penguatan digitalisasi, penguatan produk dalam negeri dan pengendalian inflasi.
“Indikator-indikator itulah ke depan yang menjadi fokus penilaian reformasi birokrasi, sehingga kinerja birokrasi semakin berdampak ke masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,†beber Anas.
Pemberian THR ini juga sekaligus upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui THR kepada aparatur negara yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat.
“Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,†ujarnya.
Sri Mulyani: THR ASN dan Pejabat Pusat Rp11,7 T, ASN/PPK Daerah Rp17,4 T
Sementera itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri dan 3,7 juta ASN Daerah serta 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.
Komponen THR dan Gaji ke-13, bersumber dari APBN yang terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,†jelasnya.
Kebijakan pemberian THR lanjut menteri Keuangan, juga telah terealisasi di dalam APBN 2023 melalui Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri dan Dana Alokasi Umum Untuk ASN dan PPK Daerah sekitar Rp17,4 Triliun.
Jumlah ini juga dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
“Untuk pencairan THR akan dimulai (Paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,†ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani dan Anas juga menyebut pada 2023 ini pemerintah juga memiliki kebijakan baru bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
“Sehingga Pemda pun diharapkan segera menganggarkan komponen 50 persen Tunjangan Profesi Guru/TPG untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur