PRESMEDIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), resmi mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Aturan ini mulai berlaku pada 8 November 2024, sebagai pengganti Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan, peraturan baru ini sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas guna mendukung Indonesia yang sejahtera.
“Pengelolaan konflik kepentingan adalah langkah penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan. Keputusan yang diambil di tengah konflik kepentingan dapat merugikan masyarakat, sehingga aturan ini sangat esensial untuk menjaga integritas pemerintahan,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (13/11/2024).
Rini juga mengajak seluruh instansi pemerintah untuk memperkuat komitmen melawan penyalahgunaan dana publik dan membangun pemerintahan yang transparan.
“Pemerintahan yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama. Saya mengajak semua pihak untuk menjalankan amanat Presiden dan menciptakan birokrasi yang sebersih-bersihnya,” tambahnya.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang agar proses pengambilan keputusan tetap objektif meskipun pejabat terkait berada dalam situasi konflik kepentingan.
“Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Peraturan baru ini mengatur berbagai potensi konflik kepentingan, termasuk kepentingan bisnis, hubungan keluarga, afiliasi, pekerjaan sampingan, rangkap jabatan, penggunaan pengaruh dari jabatan lama, gratifikasi, dan sumber konflik lainnya.
Setiap instansi diwajibkan membangun sistem pengelolaan konflik kepentingan dan menerapkan mekanisme pengaduan yang terintegrasi.
Kementerian PANRB juga berencana mengembangkan sistem teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan konflik kepentingan dalam waktu tiga bulan ke depan.
Instansi yang telah memiliki ketentuan terkait pengelolaan konflik kepentingan, harus menyesuaikan peraturan lama dengan aturan baru ini paling lambat enam bulan setelah diundangkan.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintah benar-benar untuk kepentingan publik dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi,” tegas Rini.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar