Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2025

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama tahun 2025. Dengan jumlah itu ada 27 hari libur sepanjang tahun tersebut.

Keputusan ini diambil dalam rapat tingkat menteri yang berlangsung di Jakarta pada Senin (14/10/2024).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, penetapan ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan swasta dalam merencanakan aktivitas di tahun mendatang.

“Hari ini telah dilaksanakan rapat tingkat menteri, dan penetapan ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025,” kata Muhadjir dalam konferensi pers sebagaimana dikutip dari Info Publik.

Penetapan ini lanjutnya, akan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun program kerja mereka di tahun 2025.

“SKB ini mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional,” ujarnya.

Surat Keputusan Bersama akan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Plt.Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

Wamenaker Afriansyah Noor juga menyebutkan bahwa Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 telah diedarkan untuk mengatur pelaksanaan cuti bersama di perusahaan.

Cuti bersama menjadi bagian dari cuti tahunan dan bersifat opsional, tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Bagi pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan berkurang, sementara pekerja yang tetap bekerja pada hari tersebut tidak akan kehilangan hak cuti tahunan dan tetap mendapatkan upah penuh.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini diharapkan membantu masyarakat dan sektor swasta dalam merencanakan kegiatan dan operasional selama tahun 2025.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi