
PRESMEDIA.ID,Jakarta- Pemerintah Pusat kembali menetapkan tambahan 4 hari massa libur cuti bersama tahun 2020. Atas penambahan ini, dari 20 hari cuti libur bersama yaang ditetapakan sebelumnya, bertambah menjadi 24 hari pada 2020.
Penambahan Cuti libur bersama itu terdapat pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
Perubahan ini tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 9 Maret 2020 mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No.728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi persnya, didampingi Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menpan-RB, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan, Penambahan Cuti itu sesuai dengan arahan Presiden untuk mengevaluasi libur pada tahun 2020.
“Pertimbangannya adalah hari libur/cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi nasional,juga agar masyarakat kita lebih saling mengenal,”kata Muhadjir.
Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 ini lanjut Dia, diputuskan dalam rapat di Kemenko PMK Jakarta, yang menyepakati adanya tambahan 4 hari Cuti Bersama.
“Rapat telah merumuskan untuk menambahkan empat hari libur untuk tahun 2020, yang semula ditetapkan 20 hari menjadi 24,”ujarnya.
Tambahan 4 hari Cuti Bersama yaitu di tanggal 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Keputusan rapat bersama tersebut kemudian ditandatangani secara bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB.
Rinciannya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bertambah dua hari setelah lebaran yakni 28 dan 29 Mei 2020. Jadi, total hari libur dan cuti bersama Idul Fitri menjadi 26-29 Mei 2020.
Cuti Bersama juga ditambahkan pada Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1442 yakni 21 Agustus 2020. Sementara Maulid Nabi Muhammad ditambahkan cuti bersama pada 30 Oktober 2020.
Kebijakan ini ditetapkan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus lalu lintas pasca Hari Raya Idul Fitri 1141 H. Berdasarkan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi cuti tahunan.
Hari Libur Nasional Tahun 2020
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Tambahan Cuti Bersama Setelah Perobah Tahun 2020
1. Tanggal 22, 26, 27, 28 dan 29 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
2. 21 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
3. 30 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW
4. 24 Desember, Hari Raya Natal
Penulis:Redaksi/Rilis Kemendagri