Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK

Calon ASN dan PPPK dalam pendaftaran serta seleksi CPNS 2023. (Foto: Dok BKN)
Calon ASN dan PPPK dalam pendaftaran serta seleksi CPNS 2023. (Foto: Dok BKN)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi 2024 ke 1 Oktober 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.

Keputusan ini, merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk menyeragamkan waktu pengangkatan seluruh CASN.

“Pengangkatan CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026. Ini berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR,” ujar Haryomo.

Sebelumnya, pengangkatan CPNS dan PPPK memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang berbeda antarinstansi. Hal ini mengakibatkan beberapa calon pegawai mulai bekerja lebih cepat, sementara yang lain masih harus menunggu terbitnya SK pengangkatan.

Tujuan Penyesuaian Jadwal Pengangkatan

Menurut Haryomo, tujuan utama dari penyesuaian ini adalah agar seluruh CPNS dan PPPK diangkat dan mulai bekerja secara bersamaan, termasuk dalam hal penggajian.

“Dengan penyesuaian ini, pengangkatan CPNS dan PPPK bisa dilakukan secara seragam, sehingga tidak ada perbedaan waktu pengangkatan antarinstansi,” tambahnya.

Pemerintah juga telah beberapa kali melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN dengan mempertimbangkan kebutuhan setiap instansi. Seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang telah selesai, dan peserta yang lolos berhak mendapatkan SK pengangkatan sebagai CPNS atau PPPK.

Proses Pengangkatan Tetap Berjalan

Meskipun terjadi penyesuaian TMT, Haryomo menegaskan bahwa proses pengangkatan tetap berjalan. Saat ini, instansi telah mulai mengusulkan data ke BKN untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan penerbitan keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK.

“Kami memastikan bahwa seluruh CASN yang lulus akan tetap diangkat sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Instansi pusat maupun daerah diharapkan segera mengusulkan nama-nama yang lulus agar tidak ada kendala dalam proses pengangkatan,” tegasnya.

Pada 1 Oktober 2025, seluruh CPNS yang lulus akan diangkat dan mulai bekerja, sementara PPPK akan menyusul pada 1 Maret 2026.

“Namun, apabila ada keterlambatan dalam pengusulan data dari instansi terkait, maka jadwal pengangkatan bisa terganggu. Kami berharap seluruh instansi segera menyelesaikan proses administrasi agar tidak ada kendala dalam pengangkatan CASN,” pungkas Haryomo.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Komentar