Pemilik Lahan Dilapor ke Polisi Gegara Robohkan Tembok di Lahannya

Lahan lebih kurang 2 hektare milik Mustafa di Tanjung Siambang, Dompak Tanjungpinang (Foto Roland/Presmedia)
Lahan lebih kurang 2 hektare milik Mustafa di Tanjung Siambang, Dompak Tanjungpinang (Foto Roland/Presmedia)

PESMEDIA.ID– Mustafa, seorang warga Tanjung Siambang, Dompak, Kota Tanjungpinang, mengaku terkejut setelah dilaporkan ke polisi.

Ia dituduh merusak tembok yang dibangun di atas lahan seluas sekitar 2 hektare yang diklaim sebagai miliknya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2002. Lahan tersebut, menurut Mustafa, telah dimiliki keluarganya sejak 1957.

Konflik permasalahan lahan ini, bermula ketika Mustafa mengetahui ada pihak yang mengklaim lahan miliknya sejak 2020.

Menurut kuasa pengurusnya, Martha Silaen, Mustafa awalnya berjualan di pondok-pondok yang berdiri di lahan tersebut. Namun, pihak lain malah membangun tembok di atas tanahnya tanpa izin.

“Dia sudah mencoba menegur, tetapi mereka tidak mengindahkan. Malah, mereka membangun tembok di lahan tersebut,” ungkap Martha saat ditemui di Mapolsek Bukit Bestari, Kamis (28/8/2025).

Selanjutnya, pada Maret 2024, Mustafa melaporkan permasalahan ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang. BPN kemudian mengadakan mediasi antara Mustafa dan pihak yang mengklaim lahan, namun tidak ada titik temu.

Tembok Dirobohkan, Laporan Polisi Mengikuti

Karena tidak ada kejelasan dari mediasi, Mustafa akhirnya merobohkan tembok yang dibangun di lahan miliknya.

Di dalam tembok tersebut, terdapat pondok-pondok yang digunakan Mustafa untuk berjualan.

Namun tindakan ini, memicu laporan polisi dari pihak bernama Ramli, yang mengaku bertindak atas perintah “bos” yang mengklaim lahan tersebut.

Tragisnya, situasi semakin rumit karena Ramli, yang mengajukan laporan, diketahui telah meninggal dunia beberapa bulan lalu.

“Kami sudah dipanggil penyidik Polsek Bukit Bestari sebanyak tiga kali terkait laporan ini,” kata Martha.

Status Kepemilikan Lahan yang Diperdebatkan

Menurut Martha, lahan seluas 2 hektare tersebut sah milik Mustafa berdasarkan SKT tahun 2002 yang terdaftar di Kelurahan Tanjung Siambang.

Ia juga menegaskan lahan tersebut telah dimiliki keluarga Mustafa sejak 1957. Namun, pihak yang mengklaim lahan mengaku memiliki sertifikat kepemilikan.

“BPN menyatakan bahwa pihak pelapor memiliki sertifikat, tapi kami bingung karena nama pemilik sertifikat selalu berubah-ubah. Yang kami tahu, sertifikat itu atas nama Kadir, tapi lahan Kadir bukan di lokasi ini,” jelas Martha.

Penyelidikan Polisi Berlangsung

Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Iptu Pepen Okta Vendry, membenarkan adanya laporan terkait kasus ini. “Laporan masih dalam penyelidikan. Nanti kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya singkat.

Saat ini, kasus ini masih diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari untuk memastikan status kepemilikan lahan dan keabsahan tindakan yang dilakukan kedua belah pihak.

Mustafa dan kuasa pengurusnya berharap, kasus ini dapat diselesaikan secara adil. Mereka menegaskan bahwa tindakan merobohkan tembok dilakukan untuk melindungi hak atas lahan yang telah dimiliki keluarganya selama puluhan tahun adalah sah.

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Lahan ini adalah warisan keluarga, dan kami punya bukti kepemilikan yang sah,” tutup Martha.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur