Pemkab Bintan Ajukan APBD Perubahan 2025 Rp1,328 T, Pendapatan dan Belanja Daerah Menurun

Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyerahkan Raperda Perobahan APBD 2025 Kabupaten Bintan dengan besaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah mengalami pengurangan. (Foto: Diskominfo Bintan)
Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyerahkan Raperda Perobahan APBD 2025 Kabupaten Bintan dengan besaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah mengalami pengurangan. (Foto: Diskominfo Bintan)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 dengan total belanja daerah sebesar Rp1,328 triliun.

Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp40 miliar dari APBD murni 2025 sebelumnya yang sebesar Rp1,368 triliun. Sementara itu, pendapatan daerah juga berkurang dari Rp1,311 triliun menjadi Rp1,206 triliun, turun Rp125 miliar.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025 bersama Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bintan dalam sidang paripurna DPRD Bintan pada Senin (25/8/2025).

Ia mengatakan, penyesuaian ini dilakukan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp122,29 miliar dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tanpa menimbulkan defisit baru.

Roby menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk penyesuaian target pajak dan retribusi daerah, pergeseran antar jenis belanja, penyesuaian standar harga regional, serta optimalisasi SILPA tahun sebelumnya.

“Struktur perubahan APBD 2025 mencakup pendapatan daerah Rp1,206 triliun, belanja daerah Rp1,328 triliun, dan pembiayaan daerah dari SILPA sebesar Rp122,29 miliar untuk menutup defisit,” ujar Roby.

Pemkab Bintan berkomitmen mengarahkan belanja daerah pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta dukungan untuk UMKM, koperasi, dan sektor perikanan-kelautan.

Menanggapi pandangan fraksi DPRD, Roby menegaskan komitmen Pemkab Bintan untuk memperkuat transparansi data keuangan melalui pemutakhiran basis data pajak, digitalisasi sistem keuangan, dan keterbukaan informasi publik.

“Transparansi data adalah kunci tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.

Ranperda Perubahan Status BPR Bintan

Bupati Bintan Roby Kurniawan saat mengikuti sidang Paripripurna penyampaia Raperda Perobahan APBD 2025 Kabupaten Bintan dan Ranperda Perobahan BPR Bintan. (Foto: Diskominfo Bintan)
Bupati Bintan Roby Kurniawan saat mengikuti sidang Paripripurna penyampaia Raperda Perobahan APBD 2025 Kabupaten Bintan dan Ranperda Perobahan BPR Bintan. (Foto: Diskominfo Bintan)

Selain APBD Perubahan, Pemkab Bintan juga mengajukan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bintan. Perubahan status badan hukum BPR Bintan menjadi Perseroan Daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan daerah serta memperkuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perubahan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah,” ungkap Roby.

Menanggapi masukan DPRD terkait tingginya SILPA, Roby menyatakan bahwa Pemkab Bintan telah mengambil langkah strategis, seperti memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, mempercepat proses pengadaan, dan meningkatkan kapasitas SDM pengelola anggaran.

“Harapan kami, pembahasan Ranperda ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tutup Roby, seraya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Panitia Khusus (Pansus) atas kerja keras dalam penyempurnaan Ranperda.

Penulis:Hasura/Presmedia
Editor :Redaksi