Pemkab Bintan Akan Tutup Kawasan Perindustrian Segantang Lada 24 Januari 2024 Mendatang

Wasdal DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK dan PPNS Satpol PP Bintan Sumadi ketika diwawancarai awak media. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Wasdal DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK dan PPNS Satpol PP Bintan Sumadi ketika diwawancarai awak media. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Tim Terpadu Kabupaten Bintan menyepakati, penutupan gudang sekaligus penghentian aktivitas sejumlah perusahaan di Kawasan Perindustrian Segantang Lada pada 24 Januari 2024 mendatang.

Keputusan penutupan dan penghentian aktivitas perusahaan di kawasan Perindustrian Segantang Lada ini, disepakati melalui rapat teknis sejumlah OPD yang tergabung dalam Tim Terpadu di Kantor Satpol PP Bintan di Jalan Wisata Bahari, Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (16/1/2024).

Hadir dalam rapat tersebut, kepala bidang (kabid) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pengawasan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK, dalam rapat seluruh OPD yang tergabung dalam Tim Terpadu Kabupaten Bintan menyepakati penutupan dan menghentikan segala aktivitas perusahaan di Kawasan Perindustrian Segantang.

“Semua yang hadir dari lima OPD sudah sepakat untuk menutup Kawasan Perindustrian Segantang Lada itu 24 Januari 2024,” ujar Rory usai memimpin rapat teknis penutupan Kawasan Perindustrian Segantang Lada.

Sejumlah gudang yang akan dilakukan penutupan itu, adalah, gudang dan aktivitas PT.Airwood Smarthome Internasional, Kemudian gudang PT.Gunung Lengkuas Satu (GLS) serta gudang lainnya.

Maka dengan dilakukannya penutupan, segala bentuk aktivitas atau produksi di pergudangan itu dihentikan. Sehingga tidak ada lagi perusahaan yang dapat melakukan impor maupun ekspor barang.

“Penutupannya nanti dilakukan dengan pemasangan papan plang di bagian gerbang. Jika papan plang itu cepat selesai maka sebelum 24 Januari kita eksekusi penutupannya,” jelasnya.

PPNS Satpol PP Bintan Sumadi, juga menegaskan, penutupan pergudangan PT Airwood Smarthome Internasional dan gudang lainnya di Kawasan Perindustrian Segantang Lada akan dilaksanakan secara bersama-sama pekan depan.

“Penutupan kawasan itu nantinya dilakukan secara bersama-sama. Seluruh OPD yang tergabung dalam tim terpadu akan hadir disaat itu juga. Kita juga sudah koordinasi dengan polisi,” sebutnya.

Penutupan kawasan tersebut ditandai dengan pemasangan plang berisikan peraturan-peraturan dari seluruh OPD yang tergabung dalam tim ini.

“Baik itu peraturan daerah maupun perundang-perundangan akan dituliskan di dalam plang tersebut,” ucapnya.

Sebelum di penutupan, pihaknya meminta terlebih dahulu tim untuk melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan. Melalui surat itu, Tim meminta agar seluruh barang yang berada di dalam segera dikeluarkan agar tidak terjadi kerusakan.

“Kita kasih batas waktu beberapa hari. Jika tidak juga diindahkan maka kita tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan terhadap barang tersebut,” tutupnya.

Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, akan merapatkan rencana penutupan sejumlah gudang tak berizin yang memproduksi barang asal China di Kawasan Perindustrian Segantang Lada di Kantor Bandar Seri Bentan, Desa Bintan Buyu Bintan.

Bupati Bintan ini juga menegaskan, kepada OPD yang tergabung dalam Tim Terpadu Kabupaten Bintan agar jangan saling melempar kewenangan dan tanggung jawab atas penindakan terhadap sejumlah perusahan yang tidak memiliki izin beroperasi di Bintan itu.

Penutupan aktivitas dan operasional perusahaan di kawasan industri Segantang Lada Galang Batang di Desa Gunung Kijang ini, berawal dari pengecekan tim terpadu Bintan yang menemukan tiga perusahaan di kawasan industri galang Batang itu, tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta izin pemanfaatan Ruang ke FTZ dan izin gudang.

Ketiga perusahan itu adalah PT.Industri Segantang Lada (Isla), PT.Gunung Lengkuas Satu (GLS) dan PT.Airwood Smart Home Internasional (ASHI) di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang Bintan.

Atas temuan itu, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Tim Terpadu dan DPMPTSP juga telah memberikan surat Peringatan Pertama (SP 1), agar menghentikan aktivitas perusahan karena saat dilakukan pengecekan tidak dapat menunjukan bukti perizinannya.

Namun pihak manajemen perusahaan dan pengelola kawasan tidak mengindahkan dan malah terus melakukan aktivitas.

Selain itu, sejumlah barang furniture peralatan rumah tangga produksi perusahaan, juga merupakan hasil produksi dari Cina.

Dengan kondisi ini, Tim Terpadu Kabupaten Bintan yang terdiri dari beberapa dinas ini menyatakan, aktivitas dan operasional tiga perusahaan di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang Gunung Kijang Bintan itu adalah illegal dan dilakukan penghentian.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Komentar