
PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemkab Bintan melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengalokasikan dana Rp 200 juta untuk bantuan pendidikan.
Bantuan pendidikan itu diperuntukkan bagi anak-anak Kabupaten Bintan yang kurang mampu.
Kepala Dinsos Bintan, Syamsul, mengatakan bantuan pendidikan ini untuk 100 anak kurang mampu yang mengenyam pendidikan di bangku perkuliahan. Masing-masing anak akan mendapatkan Rp 2 juta dalam satu tahun.
“Satu anak Rp 2 juta selama setahun. Dana itu digunakan untuk keperluan selama kuliah,” ujar Syamsul, Kamis (8/2/2024).
Tentunya untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan ini harus memenuhi segala persyaratannya. Dimulai dari pemohon adalah asli anak daerah atau berdomisili di Kabupaten Bintan. Pastinya untuk membuktikan hal itu dengan dokumen e-KTP.
Lalu pemohon harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila tidak masuk maka melampirkan surat penghasilan dibawah UMK orangtuanya.
Kemudian melampirkan ampra gaji jika tidak ada ampra maka minta surat keterangan dari pihak desa/kelurahan bermaterai Rp 10 ribu serta Surat Keterangan Aktif Kuliah (SKAK) dari semester 1-6.
“Pemohon juga buat surat pernyataan tidak mendapatkan bantuan serupa dari pemerintahan lain. Namun kalau yang bersangkutan terima dari pihak swasta itu tidak masalah, masih bisa dapat bantuan ini,” bebernya.
Untuk proses pencairan dana itu, kata Syamsul, nantinya setelah dari Dinsos diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPRD). Kemudian dilanjutkan ke Bank Riau Kepri lalu ke rekening penerimanya.
Namun dana itu tidak langsung cair seluruhnya melainkan besarannya sesuai yang dibutuhkan. Karena sifatnya adalah menggunakan dana pribadi terlebih dahulu untuk keperluan kuliah baru diklaim dan dicairkan.
“Jadi gak langsung ditransfer Rp 2 juta. Tetapi kayak SPJ, beli barang yang dibutuhkan dengan uang sendiri baru diklaim dan diajukan untuk cair. Jadi dalam satu tahun bisa cair 2-3 kali namun totalnya keseluruhannya sama,” katanya.
Disinggung pencairan bantuan pendidikan yang diterapkan bersifat klaim baru cair. Syamsul menjelaskan bahwa dengan cara seperti ini agar bantuan tepat sasaran. Kemudian pemerintah juga bisa memantau penggunaan uang tersebut untuk keperluan dalam perkuliahan.
“Jadi dana itu harus digunakan untuk keperluan kuliah. Bukan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam perkuliahan,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi