
PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengalokasikan anggaran APBD Rp600 juta untuk warganya yang dirujuk atau menjalani pengobatan di luar daerah.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bintan, Syamsul mengatakan, pemerintah daerah melalui APBD 2023 ini menyediakan anggaran kesehatan khususnya pengobatan di luar daerah.
“Jadi kalau ada warga Bintan yang memang diharuskan berobat ke luar daerah seperti ke Batam, Jakarta, Kalimantan maupun lainnya, akan diberi bantuan biaya pengobatan oleh pemerintah kabupaten Bintan,” kata Syamsul saat ditemui di Bhadra Resort, Minggu (26/3/2023).
Menurut Syamsul, besaran bantuan dana yang didapatkan akan beragam dan tergantung dari kebutuhan pasien selama menjalani pengobatan di luar daerah.
“Untuk besarannya dari Rp1 juta sampai dengan Rp50 juta per orangnya,” ujarnya.
Bantuan biaya itu jelasnya, akan diberikan untuk membiayai tiket pesawat atau kapal dan rental mobil pulang dan pergi (PP) 2 orang yaitu, pasien dan pendamping.
Kemudian biaya penginapan Rp500 ribu per bulan, makan dan minum Rp25 ribu per hari, pemusaran dan pemulangan jenazah, serta pembeliaan obat yang tidak ditanggung BPJS serta sewa Ambulan.
“Tapi bantuan ini dibatasi hanya untuk 20 orang saja selama 1 tahun,” jelasnya.
Bantuan biaya berobat lanjutnya, diberikan kepada pasien Warga Bintan yang melakukan pengobatan rujukan ke luar daerah Bintan.
Namun demikian, dana bangtuan itu, tidak dapat dinikmati secara umum oleh masyarakat Kabupaten Bintan. Tetapi hanya dikhususkan bagi pemegang BPJS Kesehatan kelas 3 yang sifatnya ditanggung oleh Pemkab Bintan.
Sementara bagi pemegang BPJS Mandiri, tidak bisa dilayani atau tidak dapat menikmati bantuan tersebut.
“Kan ada warga yang jadi peserta BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah daerah setiap bulannya. Peserta inilah yang bisa menikmati bantuan ini,” pungkasnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaktur