
PRESMEDIA.ID, Bintan – Pemkab Bintan segera menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak di tiga desa pada 23 November 2021 mendatang. Yakni, Desa Malang Rapat, Desa Dendun, dan Desa Sebong Lagoi.
Hingga Rabu (25/8/2021) ini, progres pelaksanaan pilkades serentak tersebut, sudah memasuki tahapan validasi data kependudukan untuk selanjutnya diplenokan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan, Rony Kartika, mengatakan pilkades untuk Desa Malang Rapat dan Dendun digelar, menyusul masa jabatan kades sebelumnya sudah berakhir.
“Sementara Desa Sebong Lagoi dilakukan Pergantian Antara Waktu (PAW), karena kadesnya diberhentikan,” ujar Rony, Selasa (24/8/2021).
Pelaksanaan pilkades serentak termasuk PAW awalnya dijadwalkan pada 12 Oktober 2021. Namun diundur menjadi tanggal 23 November 2021. Berdasarkan jadwalnya, pilkades digelar di masa pandemi covid-19.
Tetapi pesta demokrasi itu, akan tetap digelar sesuai Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor. 141/4251/SJ dan Surat Wakil Bupati (Wabup) Bintan, Nomor. B/187/100/VIII/2021.
“Persiapan awal sudah kita rapatkan bersama Camat, Pj Kades, BPD, Panitia Pilkades serta unsur terkait guna membahas tindak lanjut Surat Mendagri dan Surat Wabup Bintan terkait tahapan pelaksanaan tersebut,” jelasnya.
Tahapan awal pilkades tersebut adalah dilakukan validasi data penduduk yang akan dimulai pada 23-30 Agustus 2021. Tahapan ini bertujuan meng-update data, jika terjadi penambahan atau pengurangan calon pemilih.
Setelah itu, tahapan pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang dijadwalkan pada 30 Agustus 2021. Adapun syarat penambahan data pemilih dibuktikan dengan KTP atau KK dengan domisili yang dilakukan oleh petugas validasi data DPT.
“Kita harapkan nantinya pelaksanaan pilkades dapat berjalan lancar, serta dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat, karena kepentingan masyarakat dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas,” pungkas Rony.
Penulis: Hasura
Editor: Ogawa