
PRESMEDIA.ID,Lingga- Pemerintah kabupaten Lingga mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD untuk dibahas dan disahkan. Tiga Ranperda itu disampaikan wakil Bupati Lingga M.Nizar dalam sidang paripurna DPRD Lingga yang digelar di ruang sidang utama DPRD Lingga Selasa,(11/02/2020).
Ke tiga Ranperda yang yang diajukan Pemerintah Lingga itu adalah, Ranperda Penyelenggaraan Haji serta dua Ranperda pembentukan Kecamatan Lingga Pesisir dan kecamatan Sekanah.
Wakil Bupati Lingga M.Nizar mengatakan, Ranperda Penyelenggaraan ibadah haji di daerah diperlukan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap jemaah haji khusunya di Kabupaten Lingga.
“Kita tahu bahwa agama merupakan urusan absolut Pemerintahan pusat khusunya penyelenggaraan ibadah haji. Namun demikian tanggung jawab tidak hanya berada di Pemerintah pusat saja, tetapai juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberi dan meningkatakan pelayanan bagi jemaah haji khusunya di Kabupaten Lingga,”jelasnya.
Melalui Ranperda yang diajukan, lanjut Nizar, menjadi dasar aturan dan mekanisme bagai pemerintah daerah dalam meningkatkan pemberiaan pelayanan bagai setiap Jamaah haji kabupaten Lingga dimasa yang akan datang.
Mengenai Ranperda pembentukan Kecamatan Lingga Pesisir dan Kecamatan Serkanah, Nizar mengatakan sangat beralasan hukum dalam meningkatakan pelayanan pada Masyarakat.
Selama ini, kata dia, jauhnya rentang kendali-jarak antara ibu kota Kabupaten Lingga dengan Lingga Pesisir dan Sekanah, mengakibatkan tingginya cost biaya yang ditanggung masyarakat dan terhambatnya pelayanan.
“Atas dasar pertimbangan itu, serta keinginan masyarakat yang berkembang di dua kecamatan itu, pemerintah daerah mengajukan Ranperda Pemekaran dua kecamatan tersebut.”ujarnya.
Dengan pemekaran dua kecamatan di Lingga, kecamatan Lingga Pesisir nantinya akan terdiri dari 4 desa yang berasal dari kecamatan Lingga Timur, Sedangkan kecamatan Senaka terdiri dari 3 desa dari pemekaran kecamatan Lingga Utara.
Pembentukan suatu Kecamatan lanjut Nizar, bukan merupakan suatu hal yang gampang, tetapai membutuhkan kerja sama antara legeslatif dan Pemerintah daerah. Dan karena Pembentukan Kecamatan baru itu menyangkut hajat hidup orang banyak serta keinginan masyarakat, hingga peran p-emerintah dan legislatif sangat dibutuhkan.
“Untuk itu Kami berharap kata kuncinya adalah DPRD pemerintah daerah yaitu Eksekutif dan legislatifharus bersatu untuk mewujud mimpi dan harapan masyaraka,”ujarnya.
Kepada DPRD Lingga, wakil bupati ini juga berharap Ranperda yang diajukan tersebut, dapat diterima dan dilakukan pembahasan serta pengesahan oleh DPRD Lingga.
Penulis:Aulia