
PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kabupaten Lingga kembali menorehkan prestasi membanggakan, sebagai badan Informatif dalam keterbukaan Infromasi di Provinsi Kepri tahun 2025.
Atas prestasi ini, Pemkab Lingga berhasil meraih juara ke-4 Badan atau kabupaten terinformatif di Provinsi berdasrkan Monev Komisi Informasi Publik (KIP) Kepulauan Riau.
Dari penilaian tim Movev keterbukaan Informasi itu, Kabupaten Lingga meraih nilai 96,83, sekaligus menempatkannya pada peringkat ke-4.
Adapun posisi pertama diraih Kabupaten Bintan dengan nilai 98,83, disusul Kota Tanjungpinang di peringkat ke-2 dengan nilai 97,88, dan Kota Batam di peringkat ke-3 dengan nilai 97,65.
Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga, Izjumadillah, yang mewakili Bupati Lingga pada acara penyerahan penghargaan di Balai Seri Beni, Aula Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025).
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Arison, menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban badan publik memberikan data kepada masyarakat, tetapi juga membangun komunikasi dua arah yang mendorong dialog, kepercayaan, dan partisipasi publik.
“Keterbukaan Informasi Publik menuntut pemerintah tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk bertanya, memberi masukan, dan berpartisipasi,” ujarnya.
Arison menambahkan, komunikasi yang terbuka akan memungkinkan masyarakat terlibat lebih aktif, tidak hanya sebagai penerima informasi, tetapi sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan yang lebih baik.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau yang diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kepri, TS. Arif Fadillah, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak mendasar masyarakat. Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang akurat, benar, dan mudah diakses dari pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik dan menjadi wujud komitmen pemerintah untuk transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Akses terhadap informasi memperkuat kepercayaan masyarakat karena publik bisa memantau dan menilai kinerja pemerintah secara langsung,” jelas Arif Fadillah.
Keterbukaan informasi juga mendorong partisipasi publik dalam memberikan kritik, saran, dan masukan berbasis data. Pemerintah daerah pun diminta terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, baik melalui layanan PPID, digitalisasi informasi, maupun kanal komunikasi publik lainnya.
“Kami berharap seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Badan Publik semakin meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Penulis:Aulia
Editor :Redaksi