
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pemerintah kota Tanjungpinang membantah melakukan pemungutan biaya Rapid Tes bagi warga yang melintas dan tidak dapat menunjukan uji Rapid Tes saat masuk ke wilayah PPKM Darurat kota Tanjungpinang.
Tim Satgas Pencegahan Covid Tanjungpinang Riono mengatakan, Petugas Penyekatan PPKM Darurat di Pos perbatasan Bintan-Tanjungpinang, hanya melakukan pemeriksan sertifikat vaksin dan uji Tes antigen sebagai syrat bagi warga yang ingin melintas dan masuk ke wilayah Darurat PPKM kota Tanjungpinang.
“Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Walikota tentang PPKM Darurat, Penyekatan PPKM Darurat di Tanjungpinang dilakukan untuk menghentikan pergerakan masyarakat baik di dalam kota maupun orang dari luar yang mau masuk ke wilayah PPKM Darurat kota Tanjungpinang,” jelasnya Kamis (15/7/2021).
Dengan instruksi dan Surat Edaran itu, lanjut Riono, ketika warga yang mau masuk secara domestik, baik melalui Darat, Udara dan laut ke wilayah kota Tanjungpinang, jika tidak memiliki sertifikat vaksinasi dan hasil tes antigen dalam 24 jam, Petugas Penyekatan PPKM darurat harus memerintahkan putar balik dan tidak boleh masuk ke Tanjungpinang.
Tetapi lanjut Riono lagi, dengan adanya keluhan masyarakat dari Bintan yang menyatakan, jika memang syaratnya adalah tes antigen, mengapa pemerintah tidak menyediakan petugas Tes di Pos penyekatan seperti di Pelabuhan dan Bandara?.
Atas dasar itu, selanjutnya anggota Satgas bidang vaksinasi dan penurunan angka Covid ini, Tim Satgas PPKM Darurat meminta Kimia Farma membantu dan standby di post Penyekatan, dengan tujuan untuk memudahkan warga melakukan test antigen di tempat dengan biaya sendiri.
“Karena dalam operasi Penyekatan PPKM darurat ini, pemerintah kota Tanjungpinang tidak memiliki dana untuk melaksanakan test rapid antigen di pintu masuk atau perbatasan,” sebutnya.
Petugas Penyekatan PPKM Darurat Tanjungpinang sebut Riono, juga tidak melakukan pemungutan atas biaya itu, tetapi dilakukan langsung oleh Kimia Farma sebagai upaya untuk memudahkan warga yang memiliki kepentingan mendesak dan tidak membawa hasil uji rapid test dari Bintan aga dapat melakukan test di Pos penyekatan.
“jika tidak ingin rapid tes di Pos, Kami meminta agar warga yang mau masuk, membawa dan menunjukan hasil tes rapid tes-nya di Bintan,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga kabupaten Bintan dan bahkan warga Tanjungpinang yang ke Bintan dan akan kembali lagi ke Tanjungpinang, sempat mempertanyakan kebijakan penerapan tes Rapid Antigen bagi warga yang akan melintas dan masuk ke wilayah Tanjungpinang itu.
Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan, tes antigen berbayar di Posko Penyekatan Perbatasan Bintan-Tanjungpinang saat ini menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Apri juga mengaku, sangat prihatin dengan kebijakan pemerintah kota Tanjungpinang yang memicu polemik dan kontra produktif itu.
â€Sejatinya antara pemerintahan di Pemkab Bintan-Pemko Tanjungpinang dan Provinsi Kepri dapat berjalan beriringan. Ini terkesan berjalan dengan kebijakan masing-masing,†kata Apri saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID Kamis (15/7/2021).
Apri menjelaskan di masa pandemi seperti ini, sektor ekonomi masyarakat tentunya juga menurun. Daya beli mereka menurun. Pastinya dengan pemberlakuan antigen berbayar bagi warga Bintan saat melintas dan mau ke Tanjungpinang itu sangat memberatkan.
“Untuk itu, kita telah meminta agar Satgas Covid-19 Kepri hendaknya dapat turun tangan dan melihat serta mencari solusi yang terbaik,†jelasnya.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi