
PRESMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai 2 hingga 28 Desember 2024.
Program ini dilakukan untuk mendorong pencapaian target realisasi pajak daerah sebesar Rp100 miliar.
Dengan insentif ini masyarakat Tanjungpinang dapat membayar PBB-P2 langsung ke kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui kantor pos atau platform online, seperti Link Aja, Tokopedia, Bukalapak, Gopay, Traveloka, EDC Bank Riau Kepri (BRK), BRK Mobile, dan ATM BRK.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan penghapusan denda ini bertujuan untuk memberikan keringanan sekaligus memotivasi masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak mereka.
“Kesempatan ini tidak dilakukan setiap saat. Pemutihan denda berlangsung dari 2 hingga 28 Desember 2024,” ujar Zulhidayat, Selasa (3/12/2024).
Hingga saat ini, realisasi pajak daerah telah mencapai lebih dari Rp90 miliar. Zulhidayat optimistis dengan program pemutihan ini, target pajak daerah sebesar Rp 100 miliar bisa tercapai.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik dan segera membayar PBB-P2, karena denda sudah dihapus,” ujarnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur