Pemprov Kepri Bantah Lamban Salurkan Dana DBH ke Kab.Karimun

*Sekda Kepri: Minta Kepala Daerah Berinovasi Dongkrak PAD

Sekda Kepri, Adi Prihantara.
Sekda Kepri, Adi Prihantara.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), membantah isu keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) hingga menjadi penyebab terhambatnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Karimun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, mengatakan, hingga awal September 2024, total Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah disalurkan ke kas Kabupaten Karimun telah mencapai Rp55,24 miliar.

“Jumlah ini termasuk beberapa komponen penting. Jadi tidak benar itu, keterlambatan pembayaran TPP akibat tertundanya dana transfer dari Pemprov Kepri ke Karimun,” kaitannya dalam keterangan tertulis yang diterima media Kamis (9/10/2024).

Adi juga mengatakan, penyaluran DBH yang telah dilakukan pemerintah Provinsi Kepri ke Kabupaten Karimun meliputi, dana tunda salur tahun 2023 Rp 17,16 miliar ditransfer pada 20 Maret 2024, Selanjutnya, DBH Reguler Triwulan I 2024 sebesar Rp 11,50 miliar pada 5 April 2024,

Pajak Rokok Desember 2023 sebesar Rp 2,36 miliar dan Pajak Rokok Triwulan I 2024 sebesar Rp3,71 miliar pada 3 Mei 2024,

“Kemudian DBH Reguler Triwulan II 2024 sebesar Rp17,25 miliar pada 15 Juli 2024 dan Pajak Rokok Triwulan II 2024 senilai Rp 3,23 miliar pada 29 Juli 2024,” katanya.

Pemerintah provinsi Kepri lanjutannya, telah memenuhi kewajiban dengan mentransfer dana yang memang hak dari pemerintah tingkat II di Provinsi Kepri.

“Hal itu dibuktikan, Pemprov Kepri tidak memiliki tunggakan yang dapat menghambat operasional keuangan Pemkab Karimun, termasuk pembayaran TPP,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan pernyataan dari Sekda Kabupaten Karimun yang menyebutkan keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh transfer dari provinsi. Menurutnya, hal ini lebih terkait dengan pengelolaan keuangan di tingkat kabupaten.

“Kami berharap Pemkab Karimun bisa lebih transparan dalam memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai dan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan dalam mengelola penerimaan DBH mereka masing-masing. Oleh karena itu, penundaan pembayaran tunjangan pegawai seharusnya tidak sepenuhnya dikaitkan dengan penyaluran dana dari Pemprov Kepri.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Karimun agar tidak ada lagi informasi yang salah terkait penyaluran dana, sehingga kebutuhan operasional pegawai bisa terpenuhi dengan baik,” tuturnya.

Selain itu, Adi mengimbau agar setiap kepala daerah bisa berinovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak hanya mengandalkan DBH dari pemerintah provinsi.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi