
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggesa perubahan status RSUD Engku Haji Daud (EHD) Tanjunguban menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa Provinsi Kepri.
Pj.Sekdaprov Kepri Lamidi, mengungkapkan dalam menggesa Perubahan fungsi RSUD Kepri itu menjadi RS Khusus penyakit Jiwa, dilaksanakan dengan membentuk dua tim untuk mengurus perizinan serta pengembangan hibah lahan rumah sakit tersebut.
“Hal itu dibutuhkan untuk mempercepat dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melengkapi fasilitas rumah sakit itu kedepan,” ujarnya saat memimpin rapat membahas usulan perubahan status tersebut di Ruang Rapat Sekda lantai 3, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (10/1/2022).
Tim pertama katanya, untuk mengurus perizinan kelengkapan persyaratan lahan 2,5 hektar RS sebagai aset Daerah. Kemudian tim kedua mengurus pengembangan hibah lahan yang direncanakan untuk pembangunan dengan bantuan Kemenkes.
Kepada semua pihak, Pj.Sekda ini juga mengharapkan agar dapat menyiapkan seluruh persyaratan dan mencarikan solusi jika ada hambatan dalam pengurusan perubahan status tersebut.
“Proses ini disejalankan dengan proses kenaikan status RSUD EHD menjadi tipe B,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur RSUD EHD dr.Kurniakin Girsang, mengatakan untuk mempercepat proses perubahan status RS umum itu menjadi RS Khusus Pnyakit Jiwa, dibutuhkan dua opsi. Pertama, menambah luas lahan dari yang sebelumnya 2,5 hektar menjadi 10 hektar untuk mencapai persyaratan mendapatkan bantuan pembangunan RS dari Kemenkes serta kenaikan tipe RS.
“Opsi kedua adalah mengurus izin perubahan status terlebih dahulu sambil menunggu hibah lahan mengingat hal tersebut akan memakan waktu yang cukup lama,” kata Kurniakin.
Penulis:Ismail
Editor :Redaksi