
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri kembali melakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai kado perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT ke-22 Provinsi Kepri.
Program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung selama dua bulan, mulai 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024. Selama periode ini, pokok tunggakan PKB akan dikurangi sebesar 50 persen.
Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyatakan bahwa program pemutihan PKB ini merupakan bagian dari peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT ke-22 Provinsi Kepri.
Ia menambahkan bahwa program ini juga mencakup Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2), yang menjadi insentif bagi masyarakat Kepri dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini,” ujar Gubernur Ansar pada Kamis (1/8/2024).
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa realisasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Juli 2024 telah mencapai 65,19 persen, atau Rp307.821.091.112 dari target yang ditetapkan sebesar Rp472.171.265.404.
Untuk Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB), realisasinya telah mencapai 75,57 persen atau Rp293.174.260.500 dari target Rp387.934.380.600.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi