
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah provinsi Kepri kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2023.
Penyerahan LHP-BPK atas LKPD-APBD 2023 provinsi Kepri ini, dilakukan anggota Deputi V BPK-RI Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit kepada DPRD Kepri pada sidang Paripurna DPRD Kepri yang dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kepri di aula Wan Seri Bening Kantor Gubernur Kepri, Senin (29/4/2023).
Anggota Deputi V BPK-RI Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit menyatakan, penyerahan LHP atas LKPD pemerintah, merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini lanjutnya, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Opini sendiri, didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Jika nilai temuan lebih rendah dari yang ditentukan, temuan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, Sehingga opini yang diberikan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion).
Namun jika nilai temuan pemeriksaan diatas tingkat materialitas maka opini yang diberikan dapat berupa opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion), Tidak Wajar (adverse opinion) atau bahkan opini Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer).
“Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, dan bukan merupakan jaminan tidak adanya kecurangan/ penyimpangan (fraud) yang ditemui di kemudian hari,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK-RI BPK-RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD-APBD 2023 provinsi Kepri. Perolehan WTP ini, merupakan yang ke 14 kali dan diharapkan dapat terus dipertahankan dan lebih diperbaiki pemerintah provinsi Kepri lagi.
Kendati mendapat Opini WTP, BPK menyebut, masih menemukan tiga permasalah krusial yang perlu segera diperbaiki pemerintah di LKPD-APBD 2023 Korpri, ke tiga temuan itu, mengangkut:
- Kebijakan akuntansi LKPD APBD 2023 Kepri, belum mengatur konsesi jasa dan properti investasi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
- Pengelolaan Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) SMA dan SMKN di Kepri belum memadai dan
- Pengusahaan dan Pengelolaan Aset tetap belum memadai.
Atas hal itu, BPK-RI merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Kepri,
Pertama : Agar merevisi Peraturan gubernur tentang kebijakan akuntansi dengan menambah kebijakan tentang konsesi jasa dan properti Investasi.
Kedua : Menginventarisasi dan menetapkan rekening Bank dan SPP.
Ketiga : Menginventarisasi aset yang dikuasai pihak lain, dan pengamanan fisik aset tersebut serta memastikan lokasi dan keberadaan aset.
Menanggapi hal itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, sangat bersyukur dan berterimakasih atas perolehan opini WTP terhadap LKPD-APBD Kepri tahun 2023 atas pemeriksaan BPK-RI tersebut.
Ansar juga menyebut, pihaknya juga akan segera menindak lanjuti sejumlah rekomendasi dan temuan BPK melalui kebijakan baru dengan sesegera mungkin.
Dan dalam menindak lanjuti sejumlah temuan BPK tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri kata Ansar, juga telah menyusun rencana aksi penyelesaian, dengan harapan tetap mendapat arahan dan bimbingan dari BPK-RI perwakilan Provinsi Kepri.
“Rencana aksi ini, dimaksudkan agar ada persamaan persepsi, terhadap rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, dan juga menjadi komitmen entitas Provinsi Kepri dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK-RI sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Bahkan Ansar sebagai kepala daerah juga mengatakan, akan terus memonitor perbaikan yang dilakukan kepala Perangkat daerah dalam proses menindaklanjuti LHP BPK-RI.
“Langkah perbaikan ini, sangat diharapkan konkrit dan nyata, sehingga pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi