PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah provinsi Kepri kembali membahas maksud dan tujuan serta pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Provinsi Kepri.
Pembahasan itu dilakukan melalui Focus Group (FGD) yang dibuka Sekda Kepri Adi Prihantara, di uang Rapat Sekda Kepri di Dompak, Jumat (2/12/2022).
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara, mengatakan penanganan kejahatan narkoba tidak dapat dituntaskan hanya oleh beberapa pihak, namun diperlukan kerjasama yang terorganisir dan secara simultan.
“Narkoba merupakan transnational crime dan terorganisir yang ruang lingkupnya melibatkan Negara luar. Untuk itu, pemerintah perlu merancang peraturan untuk pencegahan,” katanya.
Kepri sebagai daerah yang memiliki akses laut dengan negara luar, lanjut Adi, menjadi akses peredaran narkoba hingga perlu menjadi perhatian.
“Kita pahami provinsi kita ini kondisinya hampir benar-benar laut semua. Jumlah pelabuhan di wilayah kita sangat banyak. Baik yang terdaftar maupun pelabuhan perkampungan masyarakat, sehingga keluar masuknya akses suatu barang dan orang sangat mudah. Hal ini harus benar-benar diperhatikan secara intens,” ujarnya.
Atas hal itu, Adi berharap, FGD Ranperda P4GN Provinsi Kepri itu, benar-benar memiliki maksud dan tujuan serta pelaksanaan dalam pencegahan narkoba, dengan melibatkan seluruh stakeholder.
Sebagimana diketahui, Pembahasan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) provinsi Kepri di Pemerintah ini telah memasuki tahap akhir dan diharapkan dapat segera diimplementasikan guna mencegah peredaran narkoba di Kepri.
Sementara itu, Kepala Bidang Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Sukarno, menjelaskan bahwa Naskah Akademis Ranperda P4GN harus segera diselesaikan agar dapat diimplementasikan ke OPD dan masyarakat.
“Ranperda P4GN ini sudah kita usulkan sebelumnya ke DPRD. Rapat finalisasi ini diharapkan dapat memutuskan bagaimana tentang tujuan dan pelaksanaannya, agar Ranperda ini dapat segera kita implementasikan,” kata Sukarno.
Sukarno melanjutnya, bahwa dalam Ranperda P4GN ini nantinya, akan melibatkan peran serta masyarakat, peran lembaga kerukunan dan umat beragama, forum-forum, organisasi kemasyarakatan, dan peran aktif dari OPD. Dengan uraian kegiatan pemberantasan, sosialisasi, pelaksanaan deteksi dini, pemberdayaan, dan pemetaan wilayah rawan, serta peningkatan fasilitas rehabilitas.
Turut hadir OPD dalam FGD tersebut, Bakesbangpol Provinsi Kepri, BNN Provinsi Kepri, Diskominfo Provinsi Kepri, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Dispora Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Civitas Akademika Universitas Maritim Raja Ali Haji, dan OPD-OPD terkait lainnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar