Pemuda Batam dan Bintan Ini Nekat Bawa Sabu 2 Kg Karena Diimingi Upah Rp 25 Juta

Dua Pemuda Batam dan Bintan Aa dan Aj nekat menjadi Kurir Membawa Narkoba 2 Kilogram karena dijanjikan Upah Rp25 Juta
Dua Pemuda Batam dan Bintan Aa dan Aj nekat menjadi Kurir Membawa Narkoba 2 Kilogram karena dijanjikan Upah Rp25 Juta (Foto:Hasura/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua pemuda belia asal Batam dan Bintan tersangka Aa (23) dan Aj (23), nekat menjadi kurir (membawa) Narkoba 2 kilogram sabu karena tergiur upah Rp25 Juta.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan kedua pemuda yang masih belia itu ditangkap di salah satu kamar Wisma Nusantara 1 Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Sabtu (5/2/2022).

Dari tangan keduanya Polisi mengamankan 2,1 Kg narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat diamankan dan kita geledah, ditemukan sabu yang dikemas dalam dua kantong plastik besar dan uang tunai Rp 5 juta di kasur,” ujar Tidar saat konferensi pers di Mako Polres Bintan, Senin (14/2/2022).

Tersangka Aa lanjutnya, merupakan warga Bintan dan Aj warga Batam. Mereka berdua adalah teman sepermainan sejak kecil. Dan kedua pemuda belia ini kompak menjalankan bisnis haram narkoba.

“Dari pengakuan masing-masing tersangka, Ide menjadi kurir membawa Narkoba Sabu itu berawal dari tersangka Aa yang mengajak Aj untuk menemaninya mengambil narkoba sabu di Kijang. Pengambilan Narkoba itu atas suruhan pemiliknya,” jelas Tidar.

Selanjutnya, Aj mengiyakan dan rencananya, 2 kilogram sabu yang diperoleh dari Trk (DPO) ini, akan dibawa ke Tanjunguban lalu dikirimkan ke Kota Batam.

“Dalam menjalankan perannya, mereka diimingi Upah Rp 25 Juta. Dari Upah itu, mereka sepakat Aa mendapat 60 persen dan Aj sebesar 40 persen,” jelasnya.

Dari pengembangan yang dilakukan, kata Tidar, kedua tersangka ternyata adalah jaringan narkotika internasional dari Malaysia.

“Sebab barang haram yang mereka miliki berasal dari bandar berinisial Trk yang kini masih di Malaysia dan saat ini Trk yang merupakan WNA kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Polres Bintan lanjut Tidar, hingga saat ini juga masih terus melakukan mendalami jaringan lain dari sindikat Trk.

Sedangkan dua tersangka Aa dan Aj dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 tentang Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 6 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.

Sementara barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,9 Kg dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air panas. Lalu air dibuang ke dalam saluran pembuangan air.

Pemusnahan itu juga disaksikan oleh Kajari Bintan I Wayan Riana dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Sisa barang buktinya akan dipergunakan untuk tes laboratorium,” ucapnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi