
PRESMEDIA.ID– Seorang pemuda berinisial Us (20) asal Kijang, ditangkap Polsek Bintan Timur karena menikam rekannya sendiri, Z (40), usai pesta minuman keras di Jalan Melur, Kelurahan Kijang Kota, pada Kamis (25/9/2025) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Daeng Salamun, menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat masih berada di lokasi kejadian dengan kondisi mabuk berat.
“Pelaku langsung kami amankan ke Mako Polsek Bintan Timur. Saat ditangkap, kondisinya masih dipengaruhi minuman beralkohol,” ujar Iptu Daeng Salamun.
Awalnya, pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras bersama. Namun sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku mulai berteriak dan membuat keributan.
Melihat hal itu, korban berusaha menenangkan pelaku dengan cara mengelus pipi dan kepalanya. Bukannya tenang, pelaku justru tersulut emosi dan langsung menusuk leher korban sebanyak empat kali menggunakan senjata tajam jenis badik.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Bintan untuk mendapat pertolongan medis. Menurut keterangan pihak rumah sakit, korban mengalami luka di bagian leher dan kepala.
“Korban datang sekitar pukul 05.00 WIB dengan luka tusukan yang cukup serius. Setelah mendapatkan 18 jahitan dan obat, korban diperbolehkan pulang sekitar pukul 07.00 WIB,” jelas Erice Eka Putri, Kabag TU RSUD Bintan.
Pelaku Residivis
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku bukan pertama kali melakukan tindak pidana serupa. Pada tahun 2020 lalu, ia juga terjerat kasus pembunuhan di Kabupaten Bintan dan divonis lima tahun penjara.
“Pelaku adalah residivis kasus pembunuhan dan baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu,” tambah Iptu Daeng Salamun.
Kini, pelaku kembali harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi