Pengadilan Tinggi Kepri Ambil Sumpah 66 Advokat Muda Peradi

Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah 66 orang Advocat muda Peradi di PT Kepri, Dompak, Tanjungpinang.(Roland/Presmedia.id)
Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah 66 orang Advocat muda Peradi di PT Kepri, Dompak, Tanjungpinang.(Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau secara resmi menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah/janji terhadap 66 advokat muda yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Pengambilan Sumpah Advikat ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan tinggi Kepri dan dua hakim anggota di PT Kepri, Tanjungpinang, pada Selasa (23/12/2025).

Sidang terbuka tersebut menjadi momen penting bagi para advokat muda yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjalankan profesi secara sah sesuai ketentuan undang-undang.

Lulus PKPA, Ujian, dan Magang Sesuai Undang-Undang

Ketua Peradi DPC Batam, Mustari, menjelaskan ke 66 advokat yang diambil sumpahnya telah melalui tahapan panjang sebelum resmi menyandang profesi advokat.

“Sebelum disumpah, seluruh advokat ini telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat, serta menjalani masa magang, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang dan ketentuan Peradi,” ujarnya.

Sebanyak 66 advokat muda tersebut berasal dari tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi yang ada di wilayah Kepulauan Riau, yakni, DPC Peradi Batam, DPC Peradi Tanjungpinang dan DPC Peradi Karimun.

Mustari menambahkan, setelah melalui proses pengangkatan oleh Peradi di Batam, para advokat tersebut kemudian mengikuti pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Kepri sebagai syarat akhir sebelum menjalankan profesinya.

Pesan Peradi: Jaga Harkat dan Martabat Advokat

Dalam kesempatan itu, Mustari juga berpesan kepada para advokat yang baru disumpah agar senantiasa menjaga harkat dan martabat profesi advokat, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dalam menjalankan tugas.

“Profesi advokat adalah profesi yang mulia. Karena itu, integritas dan etika harus selalu dijaga,” tegasnya.

Sumpah Advokat Sesuai Amanat Undang-Undang

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Ahmad Salihin, menyampaikan, sidang tersebut merupakan sidang luar biasa pengangkatan advokat dari Peradi.

Ia menjelaskan bahwa pengambilan sumpah advokat merupakan amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya,” jelas Ahmad Salihin.

Peran Strategis Advokat di Era Global

Ahmad Salihin menambahkan, advokat memiliki peran penting dalam memberikan jasa hukum, mulai dari bantuan hukum, menjalankan kuasa, hingga membela dan melakukan tindakan hukum demi kepentingan klien.

Menurutnya, tantangan hukum di era global saat ini menuntut advokat untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas.

“Peran dan kebutuhan advokat saat ini sangat besar dan dibutuhkan masyarakat. Karena itu, junjung tinggi integritas, kode etik, serta tempatkan hukum sebagai alat perjuangan dalam membela kebenaran,” pesannya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur