
PRESMEDIA.ID– Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam atas gugatan perdata yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping terhadap MT.Arman.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan banding yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terhadap putusan PN Batam dalam perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Priyanto mengatakan, Putusan Banding perkara Perdata Nomor:39/PDT/2025/PT TPG ini, dijatuhkan Hakim banding PT Kepri H.Ahmad Shalihin sebagai ketua majelis, Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan sebagai hakim anggota dalam sidang terbuka di PT Kepri, Kamis (31/7/2025).
Dalam putusan katanya, Hakim menyatakan, menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor:323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025 yang dimohonkan banding.
“Mengadili sendiri, Dalam gugatan Asal, dalam provisi, Menolak tuntutan provisi dari terbanding semula Penggugat Asal. Menerima Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel) yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Asal dalam Eksepsi,” ujarnya menjawab konfrimasi PRESMEDIA.ID.
Dalam Pokok Perkara lanjutnya, menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Asal tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dan dalam Gugatan Intervensi, Menolak eksepsi turut terbanding semula penggugat intervensi.
Dalam Pokok Perkara, Menyatakan gugatan turut terbanding semula penggugat intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
“Dalam gugatan Asal dan gugatan Intervensi, Menghukum Terbanding semula Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,” ujarnya.
Dalam pertibangan hukuman jelas Pryanto lagi, Majelis Hakim PT menyatakan, Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel) yang diajukan oleh Pembanding semula tergugat asal, adalah beralasan dan berdasarkan hukum oleh karenanya harus diterima.
“Dengan dinyatakannya “Gugatan tidak dapat diterima” oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau tersebut, maka para pihak tidak ada yang kalah atau menang, sehingga objek perkara kembali seperti sebelum perkara gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Batam,” pungkasnya.
Sebelumnya, PN Batam mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping (OMS) terhadap MT.Arman 114 terkait sengketa kepemilikan kapal dan muatannya.
Gugatan ini muncul setelah putusan pidana yang merampas kapal dan muatan untuk negara dan atas putusan Pengadilan Negeri Batam ini, Kejaksaan Tinggi Kepri mengajukan banding ke PT.Kepri.
Kronologi Kasus Hukum Kapal MT Arman 114
Kasus hukum yang melibatkan kapal super tanker berbendera Iran, MT Arman 114, menjadi sorotan publik sejak Oktober 2023. Kasus ini bermula ketika kapal patroli milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), KN Pulau Marore 322, menangkap kapal tersebut di perairan Laut Natuna Utara.
Kapal MT Arman 114 diduga membuang limbah minyak ke laut, sehingga mencemari lingkungan laut Indonesia.
Vonis Pidana Terkait Pencemaran Laut
Dalam proses hukum pidana, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Sapri Tarigan menjatuhkan vonis pidana 7 tahun penjara kepada Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir yang menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran lingkungan tersebut.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Meski telah dijatuhi hukuman, terdakwa melarikan diri dan tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang putusan dilakukan secara in absentia. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan kapal super tanker MT Arman 114 disita serta diamankan di Perairan Batam sebagai barang bukti.
Gugatan Perdata Ocean Mark Shipping Inc
Setelah proses pidana selesai, muncul gugatan perdata dari pihak Ocean Mark Shipping Inc terhadap Pemerintah Republik Indonesia. Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menuntut pengembalian kapal MT Arman 114 beserta muatan minyak bernilai triliunan rupiah.
Majelis hakim PN Batam dalam perkara perdata, yang diketuai Benny Yoga Dharma dengan anggota Ferri Irawan dan Rinaldi, mengabulkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc. Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor untuk mengembalikan kapal dan seluruh muatannya kepada penggugat.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi