
PRESMEDIA.ID– Seorang pelaku pencurian, mengaku nekat mencuri karena pengangguran. Pelaku, masuk kedalan rumah korban di Jalan Sulaiman Abdulah, Kota Tanjungpinang dan menggondol barang-barang milik korban seperti kasur, kabel listrik dan lainnya.
Barang-barang hasil curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Karena pelaku ini pengangguran tidak memiliki pekerjaan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi warga yang tinggal di Jalan Sulaiman.
Korban mengaku rumahnya dibobol maling dan sejumlah barang berharga milik korban raib di godol maling, Selasa(16/9/2025) malam.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.
“Kita berhasil menangkap pelaku dan dibawa ke Polresta Tanjungpinang,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku perbuatanya yang mencuri sejumlah barang-barang milik korban seperti kasur, kabel listrik dan lainnya. Barang-barang hasil curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Karena pelaku ini pengangguran tidak memiliki pekerjaan.
“Jadi memang pelaku mencuri untuk kebutuhan hidupnya,” jelasnya.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Pelaku saat ditetepakan tersangka dan dijerit dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur