Pengedar Sabu 12 Kg dan Ekstasi 800 Butir Dihukum 16 Tahun Penjara

Sidang Putusan Terdakwa pemilik dan pengedar Narkoba dan Esktasi Hengky Bin Toni dilangsungkan secara Online di PN Tanjungpinang
Sidang Putusan Terdakwa pemilik dan pengedar Narkoba dan Esktasi Hengky Bin Toni dilangsungkan secara Online di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menghukum 16 tahun penjara Hengky Bin Toni, terdakwa pemilik dan pengedar 12,219 Kg sabu, dan 800 Butir Eskstasi.

Putusan dibacakan Majelis Hakim, Corpioner SH didampingi Hakim anggota Eduard P Sihaloho dan Rasbarita Simorangkir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Senin(15/6/2020).

Dalam putusanya, majelis hakim mengatakan terdakwa Hengky Bin Toni terbukti bersalah memiliki dan mengedarkan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan Perimer jaksa Penuntut umum melanggara pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU N0. 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.

“Atas perbuatannya terdakwa dihukuman selama 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 13 bulan kurungan penjara,”kata ketua majelis Hakim.

Putusan ini, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dasta SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya A Nur langsung menerima putusan tersebut.

Dalam uraian dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Hengky Bin Toni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jalan Pelantar I nomor 5 RT/ RW.002/ 008 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang Kota pada Minggu(3/11/2020)lalu.

Penangkapan terhadap Hengky Bin Toni dilakukan Polisi atas penangakapan tersangka Narkoba sebelumnya yang sedang melakukan transaksi atau menyerahkan narkoba.

Dari pengakuan tersangka barang haram stersebut diperoleh dari Hengky Bin Toni. Kemudian polisi langsung menuju rumah Hengky Bin Toni dan melakukan penankapan terhadapnya.

Di rumah terdakwa, Polis juga berhasil menemukan sejumlah paket sabu-sabu denga berat seluruhnya sebanyak 12.219 gram, 230 butir ekstasi, 577 butir Happy Five. Pengakuan terdakwa ke Polisi, Dia disuruh dan diupah oleh David (DPO) dengan janji imbalan Rp 20 juta.

Penulis:Roland�