Penggusuran PKL di Pasar Bintan Center Picu Inflasi Kota Tanjungpinang

Pedagang PKL Bintan Center Kota Tanjungpinang minta solusi dari Pemko Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Pedagang PKL Bintan Center Kota Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Bintan Center, Tanjungpinang, berpotensi meningkatkan inflasi kota. Karena, dalam teori pasar, semakin banyak barang dan semakin mudah aksesnya, harga cenderung lebih terjangkau. Namun, semakin sedikit ketersediaan barang, harga akan meningkat, dam berisiko memicu inflasi.

Ironisnya, ditengah pemerintah berupaya mengendalikan inflasi melalui rapat-rapat resmi, ratusan PKL yang memasok kebutuhan harian warga di Pasar Bintan Center Tanjungpinang justru digusur oleh Satpol-PP, yang beralasan melaksanakan Peraturan Daerah (Perda).

Padahal, pasar tradisional merupakan pusat perputaran ekonomi yang penting, terutama bagi masyarakat kecil, pedagang, dan pemerintah.

Di tengah daya beli masyarakat yang lesu, penggusuran PKL di Bintan Center pindah ke pasar milik pengusaha ini, justru dinilai memberatkan.

Kebijakan ini juga akan menghambat akses transaksi ekonomi yang sebelumnya berjalan aktif antara pukul 05.00 hingga 10.00 WIB oleh pedagang kaki lima.

Kebijakan Kontroversial Ini untuk Kepentingan Siapa..?

Andi salah seorang warga, mempertanyakan kebijakan pemerintah kota Tanjungpinang ini. Bahkan Ia pun bertanya, apakah penggusuran ini merupakan upaya memanfaatkan Satpol-PP untuk mengarahkan PKL menyewa lapak di pasar milik pengusaha itu.

“Atau mungkin ada kepentingan khusus, hingga PKL yang hanya menjual sayur dan kebutuhan dapur harus diusir dari tepi jalan yang menjadi tempat mereka mencari nafkah?” ucap Andi.

Penggusuran Tanpa Solusi Tepat untuk PKL

Para PKL juga mengaku, mereka bukan tidak ingin pindah ke lokasi yang lebih layak, namun harga sewa lapak yang tinggi, minimnya fasilitas, dan rendahnya jumlah pembeli di lokasi pasar yang disediakan Pengusaha itu, menjadi kendala utama.

Sebaliknya, pemerintah kota Tanjungpinang, hingga saat ini tidak mampu menyediakan pasar tradisional yang representatif bagi pedagang. Seharusnya pemerintah sebagai pemegang regulasi dan kebijakan, sudah selayaknya memfasilitasi pasar tradisional untuk rakyatnya.

Pasar Bintan Center Dahulu Dikelola Pemko Dengan Subsidi Rp5 M

Pasar Bintan Center, milik pengusaha PT.Sinar Bahagia, dahulu dikelola oleh Pemko Tanjungpinang. Pengelolaan pasar oleh Pemko Tanjungpinang ini, ditandai dengan alokasi anggaran sewa Rp5 Miliar dari dana APBD tahun 2002 dengan masa pengelolaan 20 tahun.

Namun di akhir kontrak tahun 2022, Pengelolaan Pasar (2002-2022) ini tidak diperpanjang Pemerintah kota Tanjungpinang.Selanjutnya, pengelolaan pasar kembali diserahkan ke perusahaan PT.Sinar Bahagia.

Sampai saat ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga belum mampu membangun pasar tradisional di wilayah Tanjungpinang Timur.

Pemko Tanjungpinang Minim Inovasi Selesaikan Masalah PKL

Pemko Tanjungpinang melalui Satpol-PP yang melakukan penggusuran PKL di komplek Pasar Bintan Center, seakan kurang memahami tanggung jawab dalam menyediakan pasar bagi warganya. Dan kurang peka melihat kondisi daya beli masyarakat yang menurun.

Pertanyaan mendasar dari masalah penggusuran ini, apakah kebijakan penggusuran ini sudah tepat?. Atau, Pemerintah hanya menjalankan regulasi tanpa inovasi untuk solusi ekonomi masyarakat?.

Seharusnya, pemerintah bisa memberikan kelonggaran waktu berjualan bagi PKL, misalnya dari pukul 05.00 hingga 10.00 WIB, dengan syarat menjaga kebersihan dan membayar retribusi sampah minimal Rp5.000-10.000 dari PKL per hari.

Pemerintah juga dapat menyarankan PKL untuk membuat lapak bongkar-pasang, sehingga mudah dipindahkan ketika selesai berjualan.

Selain itu, peran Satpol-PP dan Dinas Perhubungan bisa dimanfaatkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi PKL yang tengah berjualan, agar mereka bisa mencari nafkah dengan tenang dan tertib.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi