
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pemerintah Kabupaten Karimun memperketat penjagaan dan pengawasan kedatangan orang di pintu masuk Pelabuhan menjelang lebaran Idul Fitri.
Tim gugus tugas di Kecamatan Karimun Efriyan mengatakan, Pengetatan pengawasan dan penjagaan itu dilakukan sesuai dengan surat edaran Bupati Karimun nomor 2 tahun 2020 tentang keluar masuk daerah, yang harus sesuai persyaratan dan kriteria yang ditetapkan.
“Jika mau datang kedaerah manapun harus mampu menunjukkan hasil PCR atau tes Covid-19 demikian juga ke Karimun,” kata Efriyan,Selasa (19/5/2020).
Selain surat bebas COVID-19, lanjut Dia, tujuan pendatang yang mau masuk ke Karimun juga harus jelas, jika tidak jelas tujuannya, maka akan disuruh kembali lagi ke daerah asal.
“Sekarang tujuannya apa dulukan, kalau tidak jelas, mohon maaf kita akan minta untuk kembali. Tapi jelas, harus buat surat perjanjian dan wajib dikarantina,”tegasnya.
Kemudian, untuk yang akan melakukan urusan kedinasan juga diminta untuk melampirkan surat tugas dari instasi terkait.
Penulis:Tri/Redaksi