Penumpang Ferry Antar Kabupaten/Kota di Kepri Tak Perlu GeNose Lagi

Warga sedang lakukan genose di pelabuhan
Warga calon penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang menjalani tes genose. (Foto: Dokumentasi/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai sekarang, tak lagi memberlakukan kewajiban tes GeNose bagi penumpang pengguna moda transportasi laut antar kabupaten/kota.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 536/SET-STC19/VII/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional menggunakan transportasi umum yang ditandatangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada 8 Juli 2021 kemarin.

Dalam edaran terbaru tersebut, diatur bahwa ketentuan perjalanan laut antar kabupaten/kota hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan vaksin minimal dosis pertama. Sementara, untuk perjalanan laut antar provinsi (keluar Kepri) wajib menunjukkan bukti hasil negatif swab PCR.

“Untuk transportasi laut antar pulau atau kabupaten/kota syaratnya hanya kartu vaksin minimal dosis pertama saja. Tak perlu GeNose lagi,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Junaidi, Jumat (9/7/2021).

Sementara untuk perjalanan menggunakan transportasi udara, lanjut Junaidi, calon penumpang masih diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif swab PCR.

“Kalau masih dalam kabupaten/kota bisa Rapid Antigen atau PCR, jika antar provinsi wajib PCR,” ujarnya.

Dikatakan Junaidi, pihaknya masih berupaya menyosialisasikan pemberlakuan aturan baru tersebut. Maka dari itu, ia juga meminta serta mendorong pemerintah kabupaten/kota juga turut segera mensosialisasikannya di lapangan. Sehingga, tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat.

Selain itu, Junaidi menambahkan dalam rangka menekan dan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan. Pihaknya juga telah memberlakukan pembatasan jumlah penumpang untuk transportasi laut.

“Saat ini angkutan kapal Ferry wajib membawa penumpang maksimal 60 persen,” demikian Junaidi.

Penulis: Ismail
Editor: Ogawa