Penyelidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di Kejari Bintan Belum Ada Perkembangan

Kawasan Industri Segantang Lada tempat aktivitas PT.Aiwood Smart Home Internasional. Kawasan ini ditutup untuk sementara waktu. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kawasan Industri Segantang Lada tempat aktivitas PT.Aiwood Smart Home Internasional. Kawasan ini ditutup untuk sementara waktu. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Bintan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi penyalahgunaan aset PT.BIS dan dugaan korupsi perbuatan melawan hukum atas aktivitas investasi PT.Aiwood Smart Home Internasional di luar kawasan FTZ Bintan.

Dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset PT.BIS, penyidik Kejaksaan Negeri Bintan sebelumnya telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Namun, meski sudah memanggil dan memeriksa banyak pihak, proses penyelidikan kasus ini masih stagnan tanpa perkembangan berarti.

Dugaan Korupsi Investasi PT.Aiwood Smart Home Internasional

Kasus kedua adalah dugaan korupsi perbuatan melawan hukum aktivitas investasi PT.Aiwood Smart Home Internasional. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan aktivitas investasi yang dilakukan di luar kawasan FTZ Bintan.

Dalam dugaan kasus korupsi ini, Penyidik Kejaksaan Bintan sebelumnya juga telah memeriksa banyak pihak, termasuk berbagai instansi seperti Disperindag Bintan, DPMPTSP Bintan, Dinas PUPRP Bintan, Dinas Lingkungan Hidup Bintan, dan Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang. Namun mengenai perkembangan, hingga saat ini Kejari Bintan belum menetapkan siapa tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Sahubawa, menyatakan proses penyelidikan kedua kasus ini masih terus berjalan.

“Kami telah memeriksa 20 orang saksi terkait dugaan tindak pidana aktivitas investasi PT.Aiwood Smart Home Internasional di luar kawasan FTZ Bintan,” ujar Samsul pada Selasa (23/7/2024).

Namun, terkait total kerugian negara dan modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan, Samsul mengaku masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

“Hasil audit BPKP belum kami terima. Jika sudah kami terima, nanti akan kami sampaikan,” jelasnya.

Samsul juga mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari saksi ahli mengenai aktivitas PT.Aiwood Smarthome Internasional di luar kawasan FTZ Bintan.

“Kami juga meminta keterangan dari saksi ahli,” tambahnya.

Sedangkan untuk dugaan korupsi penyalahgunaan aset PT.Bintan Inti Sukses (BIS), Samsul menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit terkait nilai kerugian yang ditimbulkan dari BPK.

Sebelumnya, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi aktivitas investasi PT.Aiwood Smarthome Internasional di luar kawasan FTZ Bintan dilakukan Kejaksaan karena perusahaan tersebut mengekspor barang buatan Cina yang diubah menjadi Made in Indonesia dari Kawasan Non-FTZ keluar negeri.

kepala Kejaksaan Negeri Bintan sebelumnya mengatakan. telah menemukan perbuatan melawan hukum atas aktivitas PT.Aiwood Smarthome Internasional dan perusahaan lainnya di luar kawasan FTZ Kawasan Industri Segantang di Gunung Kijang Bintan.

Namun, mengenai kerugian negara dari aktivitas PT.Aiwood Smarthome Internasional di luar kawasan FTZ Kawasan Industri Segantang di Gunung Kijang Bintan, masih menunggu hasil audit investigasi dari BPKP yang diajukan sejak April 2024 lalu.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi