Penyitaan 4,2 Juta Ton Bauksit oleh Kejati Kepri Tuai Protes, Pengusaha Klaim, Bauksit-nya Disita Tidak Terkait Korupsi

 

Tangkapan total jumlah stocf File dan lokasi Baouksit yang dimohonkan Kejaksaan Tinggi Kepri disita ke PN Tanjungpinang.
Tangkapan total jumlah stocf File dan lokasi Baouksit yang dimohonkan Kejaksaan Tinggi Kepri disita ke PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID – Permohonan penyitaan terhadap 4,2 juta metrik ton stockpile bauksit di Bintan dan Tanjungpinang oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menuai protes dari sejumlah pengusaha tambang di Tanjungpinang dan Bintan.

Pasalnya, sebagian dari total 4,25 juta ton bauksit yang diajukan untuk disita jaksa ini, diklaim bukan merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi.

Para pengusaha mengaku, stockpile milik yang diajukan Jaksa sita ke PN adalah milik mereka dan tidak pernah terlibat atau tersangkut kasus hukum apa lagi kasus korupsi.

“Bagaimana mungkin bauksit kami ikut disita tanpa pemberitahuan sebelumnya? Stok bauksit kami bersih, tidak pernah bermasalah secara hukum,” ujar salah satu pengusaha kepada PRESMEDIA.ID.

Pengusaha: Penyitaan Tidak Berdasar, Diduga Ada Kolaborasi Oknum

Bahkan pengusaha lainya yang namanya enggan dipublikasi mengatakan, pengajuan penyitaan 4,2 juta ton oleh Kejati Kepri terhadap sejumlah stockpile yang tidak tersangkut dengan kasus korupsi ini, tidak memiliki dasar hukum.

“Stockpile kami tidak tersangkut hukum tapi ikut diajukan disita sangat tidak berdasar hukum. Dan hal ini, jadi bentuk “perampokan gaya baru” yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH) dan oknum pengusaha tertentu,” ujarnya.

Sementara pengusaha lain, Kurniawan, juga mengaku stockpile bauksit miliknya juga turut diajukan disita meski tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang menjadi dasar permohonan Kejati Kepri ke PN Tanjungpinang.

Direktur salah satu perusahaan tambang ini juga mengatakan, keterangan beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa dalam permohonan penyitaan stockpile bauksit di Bintan dan Tanjungpinang ini juga dianggap tidak sesuai fakta

“Termasuk saksi Edi Rasmadai dan terpidana kasus korupsi tambang lainya. Kami mengenal saksi ini, tapi pengakuannya yang menyatakan memiliki kuasa atas bauksit kami adalah bohong. Dia tidak pernah diberi wewenang untuk menyetujui penyitaan ini,” ujarnya.

Pengusaha Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi penyitaan yang dinilai tidak sah tersebut, sejumlah pengusaha berencana akan menempuh langkah hukum. Mereka akan melaporkan pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu dan menyusun upaya hukum untuk membatalkan penyitaan stockfile miliknya yang masuk dalam daftar permohonan penyitaan Jaksa.

“Kami akan melaporkan pihak-pihak yang kami duga memberikan pernyataan palsu dan melakukan penyitaan yang merugikan kami,” kata Kurniawan.

Kejati Kepri: Penyitaan Sesuai UU Minerba

Menanggapi protes tersebut, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan, permohonan penyitaan bauksit dilakukan sebagai bagian dari eksekusi terhadap barang bukti dalam kasus korupsi tambang bauksit yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama hampir 15 tahun.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tambang yang terlibat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga berdasarkan UU Minerba, stockpile bauksit tersebut menjadi milik negara dan harus disita melalui mekanisme pengadilan.

Namun hingga saat ini, Kejati Kepri belum memberikan tanggapan khusus terhadap klaim para pengusaha yang menyebut bahwa stockpile milik mereka tidak berkaitan dengan kasus korupsi ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengajukan permohonan penyitaan sebanyak 4,2 juta metrik ton stockpile bauksit di sejumlah titik di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, untuk disita dan dirampas ke PN Tanjungpinang.

Permohonan ini diajukan Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan telah teregister dalam perkara Penanganan Harta Kekayaan Nomor: 1/Pid.PHK/2925/PN Tpg di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Adapun sejumlah stock file yang dimohonkan disita ini meliputi:

1.Stockpile bauksit sebanyak 400,000 metrik ton di Pulau Kentar Blok 1 dan 2 yang diakui milik Heru Grandi
2.Stockpile bauksit 1 juta ton di Wacopek Bintan Timur yang diakui milik Iemron
3.Stockpile bauksit 1,2 juta Metrik ton Tembeling dan Pulau Kelong yang diakui milik Eddy Rasmadi
4.Stockpile bauksit 200,000 metrik ton di pulau Angkut yang diakui milik Abdurrahim Kasim Djou
5.Stockpile bauksit 450,000 ton di Pulau Mali yang diakui milik Terris Tanoedjaya.
6.Stockpile bauksit 250,000 Metrik ton di pulau Dendang yang diakui milik Wahyu Budi Wiyono.
7.Stockpile bauksit 750.000 Metrik ton di Senggarang Besar, Sei Timun, Sei Carang, Dompak Laut, Tanjung Lanjut kota Tanjungpinang yang diakui milik Arpan Sidik.
Total akumulasi mencapai 4.250.000 metrik ton stockpile bauksit.

Kejaksaan mengatakan, aset-aset ini, merupakan milik terpidana Eddy Rasmadi, Bobby Satya Kifana, Ir.Sugeng, Madrian Alamin, Wahyu Budi Waluyo, Arif Rate, dan M. Achmad, yang kini dikuasai atau diserahkan kepada sejumlah orang tersebut.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Taq: Penyitaan Bauksit Kepri, Kasus korupsi tambang bauksit, Kejati Kepri disita bauksit, Protes pengusaha tambang, Penyitaan ilegal bauksit, UU Minerba, Konflik tambang Kepri,

Foto: Buat Foto Ini di Dashboard

Komentar