Perannya Hilang di BAP Polisi, Joni Akui Perkenalkan Korban Sertifikat HGU dan HGB Palsu Batam ke Een Saputro

Saksi Joni saat usai diperiksa Hakim, meninggalkan ruangan persidangan PN Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025) (Roland/ Presmedia)
Saksi Joni saat usai diperiksa Hakim, meninggalkan ruangan persidangan PN Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025) (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kasus pemalsuan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Batam kembali mengungkap fakta baru.

Joni alias Alex, sosok yang disebut-sebut memperkenalkan sejumlah korban kepada terdakwa Een Saputro, akhirnya memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025).

Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ahmad Yani ini, Joni mengakui, dirinya memang memperkenalkan para korban kepada Een Saputro untuk menguruskan sertifikat tanah milik sejumlah korban di Batam.

“Saya awalnya hanya ingin mengurus pembayaran UWTO, tapi untuk itu harus punya surat tanah,” ujar Joni pada majelis hakim.

Ia menceritakan, bawa awal mula perkenalannya pada terdakwa Ahmat Yani, terjadi ketika dirinya meminta bantuan Lurah di Batam untuk mencarikan orang yang bisa membantu mengurus surat tanah miliknya.

Dari sana ia dikenalkan kepada Ahmad Yani.

“Pak Lurah yang mengenalkan Ahmad Yani ke saya. Katanya dia kenal dengan orang BPN,” jelas Joni.

Atas bantuan terdakwa Ahmat Yani, akhirnya dia meminta pengurusan dua sertifikat tanah miliknya di kawasan Stokok dan Pulau Semut, Batam.

Untuk pegurusan Sertifikat ini, Joni mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp400 juta.

Namun, setelah sertifikat HGU dan HGB diserahkan dalam bentuk buku berwarna hijau, dokumen tersebut kemudian ditarik kembali dan diganti dengan sertifikat elektronik.

Tahun 2023 Ahmad Yani Kenalkan Een Saputro ke Joni alias Alex

Pada 2023, Ahmad Yani kemudian memperkenalkan Een Saputro kepada Joni. Dari perkenalan itu, Joni kembali meminta bantuan Een untuk mengurus enam sertifikat tanah lainnya, dengan total biaya pengurusan mencapai Rp7 miliar.

“Untuk enam sertifikat itu, saya habiskan sekitar Rp7 miliar,” kata Joni di persidangan.

Menurutnya, dalam proses pengurusan, Een Saputro dan timnya bahkan sempat turun langsung ke lokasi melakukan pengukuran denga menggunakan seragam lengkap BPN.

Selain itu, Joni juga mengaku turut memperkenalkan korban lain, seperti Wiranto, Julianto Saragi, dan Bidianto, kepada terdakwa Een Saputro.

Namun, ia berdalih bahwa dirinya hanya mengenalkan, dan urusan lebih lanjut dilakukan masing-masing korban secara langsung.

“Saya cuma kenalkan Een kepada mereka. Urusan selanjutnya mereka yang tangani sendiri,” ujarnya.

Saat majelis hakim menanyakan apakah dirinya juga terlibat dalam pengurusan sertifikat lahan milik PT Bright, PT.Barelang Nuansa Indonesia, dan pihak lainnya, Joni membantah dan menegaskan hanya mengurus sertifikat tanah pribadinya.

“Sertifikat-sertifikat palsu itu sekarang sudah disita Polda Kepri sebagai barang bukti,” ujarnya menambahkan.

Korban Sebut Joni Alias Alex Terlibat Tampung Dana Pengurusan Sertifikat

Sementara itu, sejumlah korban menyebut, Joni alias Alex disebut berperan aktif dalam menawarkan jasa pengurusan sertifikat HGU dan HGB palsu oleh tersangka Een Saputro tersebut.

Ia disebut mempromosikan kemampuan Een Saputro dalam mengurus sertifikat ke Kanwil ATR/BPN Kepri, dan bahkan turut menerima transfer dana pengurusan.

“Dia yang mempromosikan dan bilang bisa urus sertifikat HGU dan HGB. Kami juga transfer uang pengurusan ke dia,” ujar salah satu korban pada media ini.

Saat ini, para korban juga meminta pertanggungjawaban Joni alias Alex, karena sebelumnya ia meyakinkan mereka bahwa sertifikat yang diurusnya asli dan resmi dari BPN.

Tiga Tersangka Ditetapkan Polisi, Peran Joni Hilang dari BAP

Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat HGU dan HGB serta penipuan pengurusan sertifikat tanah di Batam ini.

Ketiga tersangka tersebut yakni Een Saputro alias EN, Robi Abdi Zailani alias RB, dan Ahmad Yani alias AY.

Meski peran Joni alias Alex disebut-sebut dalam kesaksian beberapa korban, Namun namanya tidak tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan hingga kini hanya berstatus saksi.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Penulis:Roland/Presmedia
Editor :Redaksi