
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada dua oknum pegawai Kejaksaan bersama satu warga yang diduga memeras oknum Kepala Desa di Kabupaten Bintan.
Ketiga pelaku masing-masing Mr oknum Pegawai TU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bi Oknum pegawai TU Kejaksaan Bintan dan Rr seorang swasta ditangkap di rumah makan di daerah Kawal Bintan, Rabu (30/6/2021) malam
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Hari Setiyono melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Agustian Sunaryo dan Asisten Pengawasan Kejati J.Simanullang mengatakan, penangkapan oknum TU Kejaksaan dan satu warga itu dilakukan Tim Intelijen Kejari Bintan dengan dibantu oleh Tim Intelijen Kejati Kepri.
“Keduanya diamankan karena melakukan pemerasan pada salah seorang Kades, dengan mengatasnamakan Intel Kejaksaan Tinggi,” ujarnya Agus Tian di Kejati Kepri Jumat (2/6/2021).
Selain mengamankan ketiga pelaku, Tim Kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil pemerasan ketiga pelaku Rp 50 juta bersama 3 buah Handphone.
Pemerasan yang dilakukan ketiga pelaku lanjut Agustian, berawal dari pemberian data oleh Rr atas dugaan penyalahgunaan dana desa kepada Mr dan Bi. Selanjutnya Mr dan Bi yang mengaku Jaksa Intel dari Kejati, mendatangi oknum jaksa yang sedang melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana ADD di desa tersebut.
Warga inisial Rr sendiri, adalah mantan anggota BPD di desa tersebut yang sebelumnya sudah diberhentikan. Dan sebelumnya, sempat mengancam Kades desa itu akan membocorkan dan memberitahu temannya di kejaksaan atas penyelewengan dana ADD di desa itu.
Atas data dari Rr, selanjutnya oknum pegawai TU ini, menemui dan menghubungi Kades di Bintan menanyakan masalah dana ADD di desa tersebut.
“Dengan mengaku sebagai Jaksa, oknum Pegawai TU itu meminta sejumlah dana untuk penyelesaian secara kekeluargaan,” Ujar Agustian saat press rilis didampingi Aswas Kejati Kepri, Jaswin Simanullang dan Kasintel Kejari Bintan, Mustofa di Ruang Rapat Kejati Kepri, Jumat (3/7/2021)
.
Selanjutnya, Mr dan Bi meminta dana penyelesaian Rp.100 juta, Namun oleh Kades menyatakan tidak ada dana sebesar itu. Kemudian dengan menghubungi melalui Handphone, Oknum Pegawai TU Mr meminta Rp 50 juta.
Atas permintaan itu pihak Kades mengaku bingung, dan menceritakan hal yang dialami ke Kades dan aparat desa lainnya. Selanjutnya, sejumlah pihak memberitahukan perbuatan Oknum pegawai TU kejaksaan itu ke Tim Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi Kepri.
Selanjutnya, Tim Intel dari Kejaksaan dan Kejaksaan Tinggi Kepri, melakukan pengamanan pada Mr dan Bi, bersama barang bukti uang Rp.50 juta serta tiga handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.
“Saat di OTT barang bukti uang Rp 50 juta sudah diserahkan, kepada Bi dan Rr, sedangkan Oknum TU Bintan Mr yang saat itu menelepon Kades sedang berada di rumah Makan. Setelah mengamankan dua orang, Tim Kejaksaan selanjutnya membawa dua pelaku menemui Mr dan melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021 ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai korupsi suap dan penyidikan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan,”ungkapnya.
Ketiga tersangka lanjut Agustian, dijerat dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini ketiganya dijebloskan ke sel Tahanan Polres Bintan.
“Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Bintan,”pungkasnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi