PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sejak 17 Oktober 2023 mulai diberlakukan.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan, PMK 96/2023 sebagai perubahan dari PMK Nomor 199/PMK.010/2019 akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023, sebagai salah satu langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman.
“PMK terbaru yang mengatur ketentuan kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor barang kiriman ini, dikatakan juga menjadi bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman,” kata Fadjar Donny dikutip dari situs resmi kemenkeu.go.id.
Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju, dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pun dituntut menjadi makin efektif dan efisien.
Kemitraan DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi salah satu poin pengaturan baru di PMK 96/2023 yang akan diperlakukan importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE.
Dalam PMK ini juga diatur kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice barang Impor kiriman sehingga penetapan pajak dan cukai dapat dilakukan Bea Cukai secara otomasi dan proses customs clearance dilakukan dengan cepat dan akurat.
“PMK ini juga mengatur peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat, seperti penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE, sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik,” ungkap Donny.
Sejumlah Produk Impor Barang Kiriman Dikenakan Pajak
Selain itu, dalam rangka melindungi UMKM dan industri dalam negeri, beberapa komoditas barang impor juga ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum/most favoured nation (MFN),
Sejumlah komoditas barang itu seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan. Diatur pula pemberlakuan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.
“Kami berharap melalui PMK 96/2023 ini peningkatan pelayanan impor barang kiriman akan terwujud tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang yang dikirim,” ujarnya.
Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman.
“Kepada stakeholders dan masyarakat kami juga menghimbau, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman dan mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan,” tambah Donny.
Permendag Terbitkan Mekanisme Aturan Izin Berusaha dan Beriklan di Media Sosial
Sementara itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto juga mengatakan, untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri,
Kemendag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku pada 26 September 2023.
“Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, serta meningkatkan perlindungan konsumen,†jelas Rifan.
Rifan menyampaikan, aturan pokok Permendag ini diantaranya pendefinisian berbagai model bisnis Penyelenggara (PMSE) mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce dan penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Permendag ini juga mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung†masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen.
Terbitnya Permendag 31 Tahun 2023 ini, diharapkan dapat mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya, dakan dapat menjaga kepentingan dan perlindungan konsumen dan pelaku usaha lokal, serta meningkatkan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.
Di sisi lain, kegiatan PMSE atau e-commerce merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak dalam membangun ekosistem e-commerce yang kondusif. Rifan.
“Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia dan gerakan ini diharapkan dapat didukung oleh berbagai pihak termasuk media sehingga konsumen bisa beralih untuk mengkonsumsi produk dalam negeri,†pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar