
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Selain menangani 1.589 Perkara Pidana Umum dan 21 penyidikan Perkara Korupsi. Jaksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepri juga menerima 3 Laporan Pengaduan (LP) atas Jaksa dan Pegawai tata usaha Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela sepanjang tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setyono, mengatakan dari 3 laporan itu, satu diantaranya telah ditindaklanjuti Jaksa bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepri.
Dari 3 Laporan pengaduaan sepanjang 2021, satu laporan sudah diselesaikan Bidang pengawasan dengan menyerahkan proses hukumnya ke Kejaksan, yaitu kasus pemerasan yang dilakukan Pegawai Tata Usaha Kejaksaan di Bintan,” ujarnya di Kejati Kepri, Senin (3/1/2022).
Sementara 2 laporan lainya, hingga saat ini masih diproses Jaksa pengawas di Bidang Pengawasan Kejati Kepri. Salah satu kasus Jaksa yang diduga melakukan perbuatan tercela itu adalah kasus salah satu Jaksa di Kejari Tanjungpinang,
“Untuk perbuatan tercela yang dilakukan jaksa di Kejari Tanjungpinang ini, saat ini juga masih sedang diproses Jaksa Bidang Pengawasan,” ujarnya.
Sebelumnya, oknum Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, diperiksa Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Kepri atas dugaan penerimaan suap dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Peningkatan kualitas permukiman kumuh 2020 di Kawasan Senggarang-Kampung Bugis Tanjungpinang.
Musababnya, ratusan lembar uang kertas nominal Rp100,000 dan Rp50,000 yang diduga dana suap, berserakan di lantai ruangan Jaksa pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang itu.
Informasi yang diperoleh Media, ratusan lembar uang kertas yang berserakan itu, adalah milik salah seorang terperiksa dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh 2020 di Kawasan Senggarang-Kampung Bugis Tanjungpinang yang saat itu sedang dipanggil oleh oknum Jaksa Pidsus tersebut ke kantornya di Kejari Tanjungpinang.
Kedatangan terperiksa ke ruang Jaksa itu, dikatakan berkaitan dengan pemberiaan ratusan juta dana kepada oknum Jaksa di Kejari Tanjungpinang itu agar kasus dugaan Korupsi-nya tidak dilanjutkan.
Namun ditengah perjalanan, kendati sudah memberikan dana ratusan juta, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tetap melanjutkan proses hukum dan meningkatkan status penyelidikan dugaan Korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh 2020 di Senggarang-Kampung Bugis itu ke Penyidikan.
Kejaksaan Agung RI Bidang Pengawasan, juga mengakui telah mengetahui dan memonitor pemeriksaan oknum Jaksa di Kejari Tanjungpinang yang diduga menerima suap dalam penyidikan kasus Korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh 2020 di kota Tanjungpinang itu.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi