
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Panitia Khusus Hak Angket (Pansus Angket) DPRD Tanjungpinang, memanggil dan memeriksa 6 pejabat pemerintah kota Tanjungpinang atas kebijakan Walikota dalam penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan Tunjangan Penghasilan Objek Lainnya (TPOL) walikota dan wakil walikota Tanjungpinang 2019-2020.
Anggota Pansus dan Hak Angket DPRD kota Tanjungpinang Ashadi Selayar mengatakan, dalam 30 hari lebih tim Pansus Angket DPRD dibentuk, telah memanggil dan meminta keterangan 6 pejabat Pemko Tanjungpinang, terkait dengan Perwako 56 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai dan Kepala daerah dan wakil Kepala daerah di APBD kota Tanjungpinang.
“Sejumlah pegawai yang kami panggil dan mintai keterangan itu, ada Sekretaris daerah (Setdako) Tanjungpinang, Kabag Anggaran Setdako yang sebelumnya dan yang saat ini, Kabag Hukum, serta Kepala DPPKAD kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Selain sejumlah pejabat Pemko Tanjungpinang, Pansus hak Angket DPRD lanjut Ashadi juga meminta dan mengumpulkan data dari sejumlah pejabat tersebut.
Saat ini lanjutnya, proses Hak Angket DPRD, terhadap kebijakan wali kota yang dianggap banyak menyalahi aturan itu masih terus berproses. Dan akan mengagendakan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah.
“Setelah pemeriksaan dan permintaan data ini selesai. Pansus akan segera melakukan Rapat Pleno, Setelah Pleno itu kami akan agendakan pemanggilan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya Selasa (8/12/2021).
Dengan jadwal agenda yang telah dibuat, Politisi Partai Golkar ini mengaku optimis hasil pansus angket DPRD itu akan rampung sebelum 60 hari masa kerja Pansus Angket berlangsung.
Sebelumnya Ketua Pansus Angket DPRD Momon Faulanda Adinata mengatakan, Panitia Angket DPRD Kota Tanjungpinang yang akan menyelidiki banyak aturan dan mekanisme yang dilanggar dan tidak dijalankan Kepala daerah dan wakil Kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku itu.
“Insyaallah nanti setelah Panitia Angket selesai bekerja, Akan melaporkan temuan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan ke Pimpinan DPRD, Dan nanti Pimpinan DPRD yang akan menyampaikan ke Publik,” katanya.
Sebagaimana diketahui, DPRD kota Tanjungpinang menggulirkan Hak Angket berupa penyelidikan dan pemeriksaan atas Kebijakan Walikota dan wakil wali kota Tanjungpinang atas Perwali nomor 56 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Pengeluaran untuk Tunjangan lainnya walikota dan wakil walikota serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemko Tanjungpinang 2019.
Hak Angket terhadap kebijakan wali kota ini digulirkan DPRD Tanjungpinang, karena Wali kota Tanjungpinang Hj.Rahma enggan memenuhi undangan DPRD atas Interpelasi (Hak bertanya) yang diajukan DPRD atas Perwako yang dikeluarkan serta Pembayaran TPP dan Pengeluaran Tunjangan Lainnya walikota dan wakil walikota Tanjungpinang.
Hal itu sesuai dengan pasal 159 ayat 1 dan 2, serta ketentuan pasal 371 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD, serta UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan juga PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD.
Pemerintah kota Tanjungpinang yang berusaha dikonfirmasi dengan Hak angket DPRD terhadap walikota ini hingga saat ini belum memberi jawaban. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada walikota Rahma serta sejumlah Pejabat Pemko Tanjungpinang tidak ditanggapi.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi