
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengatakan, penyidikan dan penyelidikan sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri, hingga saat ini masih terus berlanjut.
Hal itu dikatakan Kejaksaan menanggapi tuntutan aksi demo Masyarakat Anti Korupsi di Kejati Kepri Kamis (9/12/2021).
Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Jendra Firdaus, mengatakan kejaksaan Tinggi Kepri, sangat menghargai aspirasi dan menyampaikan pendapat yang dilakukan masyarakat dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) itu.
Mengenai tuntutan pengusutan sejumlah dugaan tindak pidana Korupsi lainnya, lanjut Jendra, Hingga saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi masih terus melakukan penanganan, atas dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) dan Tunjangan Penghasilan Objek Lainnya kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pemko Tanjungpinang itu.
“Atas dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat ini, Kepala Kejaksaan Tinggi telah mengeluarkan Surat Perintah ke Bagian Pidsus untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut kata Jendra, hingga saat ini tim penyidik telah memanggil dan meminta keterangan 7 orang pejabat Pemerintah kota Tanjungpinang.
“Tapi karena ini sifatnya masih Pulbaket Lid sehingga masih tertutup. Yang jelas dalam dugaan korupsi ini, sejumlah orang yang dimintai keterangan itu adalah pejabat Pemko Tanjungpinang,” tegasnya.
Mengenai sejumlah nama-nama orang/saksi yang dipanggil, Jendra mengatakan, nanti akan dimunculkan setelah tahap penyidikan.
Kepada Masyarakat, Juru bicara kejati Kepri ini juga memastikan, Dalam waktu tidak lama lagi, penyidik akan menyimpulkan hasil penyelidikan atas kasus tersebut, apakah ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana atau tidak.
“Apabila nanti dalam kesimpulan penyelidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi, Makan prosesnya akan ditingkatkan ke Penyidikan untuk menentukan siapa tersangka dan orang yang bertanggung jawab atas tindak pidana dugaan korupsi itu,” pungkasnya.
Sedangkan mengenai penyidikan perkara lama, dugaan korupsi Rp.7,7 Miliar dana tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 Kejaksaan tinggi Kepri menyatakan, hingga saat ini berkas perkara tersebut sudah tahap satu dari Jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut.
“Berkas sudah tahap 1 dan tersangka sudah ada,” kata Jendra.
Saat ini lanjutnya, atas petunjuk Jaksa Penuntut, Jaksa penyidik dalam kasus itu, sedang melengkapi keterangan ahli keuangan untuk mendukung pembuktian korupsi dalam perkara tersebut.
“Ini menjadi kendala yang kita tunggu,” pungkasnya.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi