Perkuat Perlindungan Hak Cipta atas Berita, Menteri Hukum Umumkan Protokol Jakarta di IDC 2025 AMSI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi meluncurkan Protokol Jakarta di Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 AMSI di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan (Foto: AMSI)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi meluncurkan Protokol Jakarta di Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 AMSI di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan (Foto: AMSI)

PRESMEDIA.ID– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan inisiatif penyusunan regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif, termasuk industri berita dan konten jurnalistik, melalui Protokol Jakarta.

Langkah ini menjadi terobosan penting dalam memperkuat perlindungan hak cipta serta kemandirian industri media nasional di tengah gempuran teknologi kecerdasan buatan (AI) dan disrupsi digital yang terus berkembang.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan, Protokol Jakarta merupakan tonggak penting bagi Indonesia dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa.

“Tugas utama kami di Kementerian Hukum adalah menciptakan perlindungan dalam ekosistem royalti. Setiap kreasi harus mendapat perlindungan hukum agar memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya,” ujar Supratman dalam pidato kunci di Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan temaa “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital di The Hub, Sinarmas Land, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menekankan, perlindungan hak cipta tidak cukup hanya pada pengakuan formal, tetapi juga harus memberikan nilai ekonomi yang adil bagi para kreator dan penerbit.

“Kalau hak cipta hanya diakui tapi tidak bernilai ekonomi, itu belum cukup untuk menjamin kesejahteraan kreator,” tambahnya.

Melalui sistem digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran hak cipta kini semakin cepat bahkan bisa selesai hanya dalam dua menit melalui laman resmi DJKI. Sertifikat digital yang diterbitkan menjadi bentuk pengakuan negara atas karya intelektual warga Indonesia.

Publisher Right dan Kemandirian Media

Supratman juga menegaskan pentingnya publisher right serta perlindungan bagi jurnalis dan pekerja media di tengah maraknya disrupsi digital.

“Media adalah pilar utama demokrasi. Jika media kehilangan kemandirian dan tidak bisa mengoptimalkan nilai dari karya jurnalistiknya, maka demokrasi juga kehilangan daya hidupnya,” ungkapnya.

Dari kesadaran itu, lahir inisiatif Protokol Jakarta yang menjadi panduan bagi pembagian royalti yang lebih adil antara platform digital, penerbit, dan pencipta karya.

Dalam forum internasional seperti World Intellectual Property Organization (WIPO), Supratman mengatakan, juga memperjuangkan keadilan dalam pembagian royalti.

“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital bisa mendapat 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” tegasnya.

Inisiatif Protokol Jakarta ini telah diagendakan untuk dibahas dalam sidang WIPO di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025.

Kekayaan Intelektual Jadi Aset Ekonomi

Kemenkumham juga menyiapkan regulasi agar sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan pinjaman (collateral). Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi tak berwujud.

Supratman menambahkan, perlindungan terhadap pekerja media dan jurnalis adalah fondasi penting bagi keberlanjutan industri media nasional.

“Kita harus melindungi dari bawah, agar perusahaan medianya juga terlindung,” ujarnya.

Dukungan Penuh dari AMSI dan Dunia Usaha

Sebagai bentuk dukungan, Pengurus Nasional AMSI menyerahkan kanvas putih berisi tanda tangan seluruh ketua AMSI wilayah dari 28 provinsi kepada Menteri Supratman.

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengatakana, Jika perlindungan hak cipta atas konten berita masuk dalam regulasi nasional dan global, maka hal ini menjadi kontribusi bersejarah bagi Indonesia dalam kemandirian digital ekosistem informasi.

Ajang tahunan Indonesia Digital Conference (IDC) merupakan ajang yang rutin digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

IDC 2025 yang di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, pada 22–23 Oktober 2025 ini, mengangkat tema “Sovereign AI, Menuju Kemandirian Digital”, yang menyoroti pentingnya kedaulatan dan kemandirian media di era transformasi digital berbasis AI.

Acara ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Sinar Mas Land, Astra International, Djarum Foundation, BNI, Pertamina, Harita Nickel, Telkom Indonesia, BRI, Indofood, MIND ID, PLN, Merdeka Copper Gold, Bank Mandiri, Indosat, dan Bank Syariah Indonesia.

Penulis:Presmdia
Editor :Redaksi