
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi pencegahan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kota Tanjungpinang. Acara ini dibuka langsung oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (8/11/2023).
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan narasumber dari Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Herbert Nababan, Kanit Tipikor Polresta Tanjungpinang, Wira Pratama, Kasubsi Penuntutan Kejari Tanjungpinang, Bambang Wiradhany, serta perangkat daerah terkait, dewan pengawas, direktur, pejabat eksekutif PD.BPR Bestari, serta komisaris, direktur, dan tim manajemen PT.Tanjungpinang Makmur Bersama.
Pj.Wali Kota Hasan mengatakan, pentingnya pencegahan korupsi dalam tata kelola BUMD sebagai langkah untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.
“Pendegahan ini, sangat penting untuk memastikan tata kelola BUMD Kota Tanjungpinang berjalan dengan baik dan tidak terpengaruh oleh praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan publik dan masyarakat,” ujarnya.
Hasan melanjutkan, sosialisasi ini menjadi langkah kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan menciptakan budaya anti-korupsi dan mendorong individu untuk berperilaku bersih, jujur, amanah, dan berintegritas dalam menjalankan tugas serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, BUMD Tanjungpinang akan semakin kuat dalam menjalankan tugasnya untuk mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Melalui sharing dan diskusi, Hasan berharap memberikan pencerahan dan referensi dalam tata kelola BUMD di Kota Tanjungpinang.
“Harapannya, BUMD beserta jajarannya selalu mematuhi peraturan perundang-undangan untuk menghindari masalah hukum dan memastikan agar BUMD tetap sehat. Semoga hasil dari sosialisasi ini dapat memberikan referensi dan pencerahan yang diperlukan untuk memperkuat komitmen dalam membangun BUMD yang lebih baik di masa depan,” tambah Hasan.
Herbert Nababan dari Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri menyampaikan tentang bagaimana mengelola BUMD agar terhindar dari tindak pidana korupsi, dengan berfokus pada undang-undang pengelolaan keuangan negara.
Herbert juga mengatakan, untuk menghindari potensi terjadinya korupsi, hal mendasar yang harus dipahami adalah sesuai aturan tentang BUMN/BUMD.
Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris dan dewan pengurus harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
“Dan direksi harus melakukan pengurusan tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN/BUMD,” jelasnya.
Nababan menambahkan bahwa prinsip keterbukaan menjadi kunci dalam tata kelola perusahaan.
Transparansi disini katanya, harus ada keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan, juga keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan, sehingga, perusahaan akan berjalan sesuai alur termasuk terhindar dari penyalahgunaan wewenang yang dapat mengakibatkan tindak korupsi.
“Potensi adanya korupsi juga karena adanya kesempatan dan lemahnya sistem pengawasan. Jika tidak melihat adanya kesempatan maka korupsi tidak dapat dilakukan,” ungkapnya.
Kasubsi Penuntutan Kejari Tanjungpinang, Bambang Wiratdany, S.H menambahkan, langkah awal untuk menghindari korupsi adalah memahami tujuan awal dibentuknya BUMD itu sendiri.
“Yaitu memberi manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba/keuntungan. Dengan tujuan tersebut, semua jajaran akan bersinergi mencapai tujuan, sasaran, dan target demi kemajuan BUMD,” ucapnya.
Bambang juga menjelaskan terkait strategi pemberantasan korupsi, melalui pendekatan preemptive yaitu pendidikan dan peran serta masyarakat dengan menanamkan nilai-nilai integritas agar tidak ingin korupsi. Preventif melalui perbaikan sistem koordinasi, supervisi, dan monitoring sebagai upaya mempersempit kesempatan agar tidak bisa korupsi. Represif yaitu penindakan hingga eksekusi agar memberikan efek jera tidak berani korupsi.
Terakhir dalam paparan Kanit Tipikor Polresta Tanjungpinang, Wira Pratama, S.Tr.K, menyebutkan langkah-langkah anti korupsi. Diantaranya, integritas bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut. Profesionalisme diartikan sebagai mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Dikatakannya, pengelolaan BUMD juga harus didukung oleh karyawan yang memiliki kemampuan agar terciptanya profesionalisme di lingkungan kerja.
“Memiliki sifat jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Mematuhi segala peraturan. Menyelesaikan semua tugas yang diberikan dengan tepat waktu serta tidak mengeluh. Membangun relasi yang baik dengan karyawan lain. Memiliki motivasi yang kuat. Menjadi pribadi yang inisiatif, dan selalu bersyukur, hidup sederhana dan sesuai kemampuan,” tutupnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi