
PRESMEDIA.ID,Jakarta- Pemerintah secara resmi mengeluarkan ambang batas (Passing Grade) nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Test Karakteristik Pribadi (TKP) pada penerimaan CPNS 2019.
Seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diberlakukan nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penerimaan CPNS tahun ini, terdapat perbedaan nilai ambang batas atau passing grade yang harus dilampaui pelamar CPNS dibandingkan tahun lalu.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan tes CPNS tahun lalu, sehingga terdapat perubahan passing grade dan jumlah soal.
�Soal-soal tahun ini, dinilai lebih berbobot dengan kontrol yang lebih ketat,”jelasnya di Jakarta, Rabu (13/11/2019) kemarin.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No.24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD-CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) serta 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Perubahan nilai ambang batas ini, lanjut Andi Rahadian, juga dipengaruhi komposisi soal yang berubah untuk tahun ini. “Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30, sementara jumlah soal TIU semula 30 menjadi 35 dan soal TKP tetap yakni 35 soal,”sebutnya.
Andi menegaskan, perubahan ini tidak akan berpengaruh terhadap kualitas ASN dakrena MenPANRB tetap mengedepankan kompetensi, guna memperoleh CPNS yang berkualitas dan berkompeten.
Masih kata Andi, nanti, peserta yang dapat mengikuti tes selanjutnya (SKB) adalah peserta yang memperoleh nilai passing grade tertinggi. Bila formasi hanya 1 maka 3 peserta dengan nilai tertinggi yang dapat ikut tahapan selanjutnya.
Kelompok Soal Tes CPNS Yang Harus Diketahui Pelamar
Dalam SKD, terdapat tiga kelompok soal yakni TWK, TIU, dan TKP. TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai 3 kemampuan yakni kemampuan verbal, kemampuan numerik dan kemampuan figural. Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis, sedangkan kemampuan numerik adalah yang berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
Lain halnya dengan kemampuan figural yakni mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan juga pola hubungan dalam bentuk gambar.
Terakhir, TKP untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme.
Penulis:Redaksi