
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melayangkan surat permintaan penyesuaian jalur penangkapan ikan menggunakan pancing Tonda oleh Nelayan Kepri ke Kementerian Perikanan.
Sura dengan nomor B/523/048/DKP-SET/2023 yang ditandatangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada 10 Januari 2023 itu, mengusulkan penyesuaian jalur penangkapan ikan di jalur III Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 Negara Indonesia dan Laut Lepas untuk nelayan di Kepri.
Plt.Kepala dinas DKP Kepri Arif Fadillah, membenarkan surat usulan penyesuaian jalur penangkapan ikan Gubernur Provinsi Kepri ke kementerian Perikanan itu.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Gubernur kata Arif, meminta kepada Kementerian Kelautan Perikanan, agar tidak melarang nelayan menggunakan Alat Penangkap Ikan (API) pancing Tonda di jalur III Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 Negara Indonesia dan Laut Lepas.
Surat Gubernur ke Kementerian DKP ini kata Arif, merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan (Audiensi) sejumlah perwakilan Nelayan di Kepri dengan gubernur pada 9 Januari 2023 lalu.
Dalam pertemuan itu, para perwakilan dari Aliansi Nelayan natuna (ANA) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lembaga kelautan Perikanan Indonesia (LKPI) Provinsi Kepri memprotes dan keberatan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 18/PERMEN-KP/2021 tentang penempatan Alat Penangkap Ikan dan alat Bantu Penangkap Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas, serta Penataan Andon Penangkap Ikan tersebut.
“Pada PERMEN-KP ini memang dikatakan, alat tangkap pancing Ulur diperbolehkan pada jalur I, II dan III Wilayah Pengelolaan Perikanan RI dan Laut Lepas. Sementara Pancing Tonda hanya diperbolehkan pada jalur IB dan II. Sedangkan di jalur III WPP-NRI dan laut lepas dilarang,” sebutnya.
Sementara kata Arif, Nelayan di Kepri khususnya di Natuna dan Anambas, selama ini melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan pancing Ulur dan pancing Tonda sebagian besar di wilayah penangkapan jalur III tersebut.
Dengan dilarangnya penggunaan alat tangkap pancing Tonda pada jalur III ini, Nelayan di Kepri sangat khawatir, ketika mencari ikan di laut lepas akan disalahkan.
“Atas hal itu, dalam rangka mendukung aktivitas nelayan kecil di provinsi Kepri, khususnya di Natuna dan Anambas, Gubernur memohon kepada Kementerian Kelautan Perikanan agar jalur III WPP-NRI 711 di laut Natuna tidak ditutup untuk penangkapan Ikan menggunakan alat tangkap pancing Tonda oleh Nelayan,” pungkasnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi