Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Presiden Jokowi menyampaikan keterangannya kepada awak media usai mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis, 4 Juli 2024. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Presiden Jokowi menyampaikan keterangannya kepada awak media usai mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis, 4 Juli 2024. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

PRESMEDIA.ID, Sulawesi Selatan – Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam pernyataannya, Presiden menyatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan DKPP.

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu,” ujar Presiden Jokowi kepada media usai mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (4/7/2024), sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis BPMI Setpres.

Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal proses Pilkada yang akan datang untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada tetap berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil,” ucap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menyebut bahwa berkas terkait pemberhentian Ketua KPU saat ini masih dalam proses.

“Keppres belum masuk ke meja saya,” tutur Presiden.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, setelah terbukti melakukan tindakan asusila.

DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari bersalah karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Den Haag, Belanda.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang yang berlangsung di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

Heddy Lugito menyatakan, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan.”

DKPP mengabulkan seluruh pengaduan dan meminta Presiden RI, Joko Widodo, untuk mengganti Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” tambah Heddy Lugito.

DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi